Pemkab Paser Kalimantan Timur melalui jajaran Disdukcapil kunjungi Pemkab Tanbu, Selasa (20/12/22).
Maksud kunjungan tersebut, adalah untuk melihat sejauh mana inovasi-inovasi pelayanan instansi terkait kepada masyarakat diterapkan di Tanah Bumbu.
Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi mengatakan, Disdukcapil adalah suatu Lembaga pelayanan yang secara sistem dan regulasi diatur oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Jadi sebenarnya Disdukcapil Kabupaten Kota ini bekerja pada regulasi yang sama dan pada frekuensi yang sama serta sistem yang sama di 514 Kabupaten Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Disdukcapil Paser ingin mengadopsi satu program “Kamu Jodohku” lengkapi berkasmu tujuh dokumen diterbitkan.
Gento menyebut, program itu merupakan bentuk Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanbu melalui Disdukcapildan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi.
“Begitu pengantin melakukan akad nikah, pada hari itu juga tujuh dokumen sudah kami siapkan dan kami bisa antar ditempat pernikahannya,” terang Gento.
Ditambahkannya, di Disdukcapil ada lima dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah. Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.
Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.
Sementara itu Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Paser, Wahidah menyampaikan, atas nama pribadi dan rombongan dirinya sangat berterimakasih sudah diberikan waktu untuk saling berbagi informasi dan inovasi.
“Semua program inovasi hampir mirip dengan yang kami miliki, tetapi dari kami masih belum membranding juga nama pelayanannya,” tutupnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.