Bidik Kalsel,
Demi menghindari kerancuan dan pemanfaatan situasi suatu golongan atau kelompok dalam menarik simpati masyarakat, BPBD Kotabaru mengajukan Raperda penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs. Tri Basuki Rahmat melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, M.AP kepada wartawan, Jum'at (25/04/14).
Disampaikan oleh Sugeng, BPBD sudah menyusun Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru.
"Raperda itu sudah dibahas di Eksekutif, tinggal Bagian Hukum SETDA Kotabaru yang menyerahkan ke Legislatif untuk dibahas bersama," terangnya.
Demi menghindari kerancuan dan pemanfaatan situasi suatu golongan atau kelompok dalam menarik simpati masyarakat, BPBD Kotabaru mengajukan Raperda penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs. Tri Basuki Rahmat melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, M.AP kepada wartawan, Jum'at (25/04/14).
Disampaikan oleh Sugeng, BPBD sudah menyusun Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru.
"Raperda itu sudah dibahas di Eksekutif, tinggal Bagian Hukum SETDA Kotabaru yang menyerahkan ke Legislatif untuk dibahas bersama," terangnya.
Sugeng menjelaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru berdasarkan UU Tentang Penanggulangan Bencana.
"Raperda itu kita sesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi bencana di daerah Kotabaru dengan tujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban secara adil dan merata," katanya.
"Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, juga diharapkan akan mempermudah proses penanggulangannya lebih cepat dan tepat sasaran. Karena dalam teknis penanggulangan bencana, tentu akan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga semua pihak saling berkoordinasi dan bersinergi setiap penyelenggaraannya," sambungnya
Lebih jauh dikatakan oleh Sugeng, sebelum Raperda ini dibuat, sering terjadi keterlambatan penyelenggaraan penanganan bencana, karena di lapangan terkesan ada terjadi ego sektoral. Kadang terjadi kerancuan, SKPD mana yang bertanggung jawab dalam penanganan giat tanggap darurat dan pasca bencana.
Untuk itu, demi menghindari pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi, mengatasnamakan kelompok atau golongan tertentu untuk mencari simpati masyarakat, maka disusunlah Raperda tersebut.
"Bila ada pribadi atau golongan kelompok yang ingin membantu, silahkan salurkan bantuannya ke instansi yang berwenang," pungkasnya. (Wan/MIZ)
"Raperda itu kita sesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi bencana di daerah Kotabaru dengan tujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban secara adil dan merata," katanya.
"Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, juga diharapkan akan mempermudah proses penanggulangannya lebih cepat dan tepat sasaran. Karena dalam teknis penanggulangan bencana, tentu akan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga semua pihak saling berkoordinasi dan bersinergi setiap penyelenggaraannya," sambungnya
Lebih jauh dikatakan oleh Sugeng, sebelum Raperda ini dibuat, sering terjadi keterlambatan penyelenggaraan penanganan bencana, karena di lapangan terkesan ada terjadi ego sektoral. Kadang terjadi kerancuan, SKPD mana yang bertanggung jawab dalam penanganan giat tanggap darurat dan pasca bencana.
Untuk itu, demi menghindari pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi, mengatasnamakan kelompok atau golongan tertentu untuk mencari simpati masyarakat, maka disusunlah Raperda tersebut.
"Bila ada pribadi atau golongan kelompok yang ingin membantu, silahkan salurkan bantuannya ke instansi yang berwenang," pungkasnya. (Wan/MIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.