Bidik Kalsel,
Terkait akan adanya pemadaman listrik akibat dari konsekwensi penerapan aturan oleh BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Tanbu terhadap pabrik bijih besi PT MJIS (Meratus Jaya Iron & Steel), Bupati Tanbu, Mardani H Maming mendukung tindakan tersebut.
Demikian diucapkan oleh Bupati Tanah Bumbu saat diwawancarai oleh kru media, di ruang kerjanya, Rabu (07/05/14).
Menurut BLHD Tanbu, PT MJIS telah melakukan pelanggaran yang berdampak banyaknya keluhan warga terkait pencemaran udara yang dikeluarkan melalui cerobong asap pabriknya.
Hal itu juga diakui oleh jajaran direksi PT MJIS, karena adanya kerusakan pada salah satu komponen mesin pabriknya. Akibatnya, untuk meredam keluhan warga yang terimbas polusi udara, maka pihak perusahaan PT MJIS meminta kelonggaran waktu kepada BLHD Tanbu selama 3 atau 4 hari lagi menghentikan kegiatannya.
Pihak PT MJIS berjanji, sebelum dihentikan total operasional pabrik, kelonggaran waktu tersebut akan mereka diupayakan menurunkan kapasitas produksi, dan setelahnya diperkirakan 1 sampai 2 bulan ke depan baru akan dioperasionalkan kembali.
"Mau bilang apalagi, saya mendukung BLHD menjalankan kinerjanya sesuai aturan, meskipun dampaknya nanti akan berimbas pada masyarakat, karena akan mendapatkan jatah listrik secara bergiliran," sebut Bupati.
Ditambahkan Bupati, kepada pihak PT MJIS agar segera memperbaiki mesin pabriknya yang rusak dan menjaga lingkungan sekitar agar tidak ada lagi warga yang mengeluh terkena polusi udara.
"PT MJIS harus sesegera mungkin mengadakan perbaikan mesin pabriknya, dan menjaga lingkungannya agar tidak bermasalah," pungkasnya. (MIZ)
Terkait akan adanya pemadaman listrik akibat dari konsekwensi penerapan aturan oleh BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Tanbu terhadap pabrik bijih besi PT MJIS (Meratus Jaya Iron & Steel), Bupati Tanbu, Mardani H Maming mendukung tindakan tersebut.
Demikian diucapkan oleh Bupati Tanah Bumbu saat diwawancarai oleh kru media, di ruang kerjanya, Rabu (07/05/14).
Menurut BLHD Tanbu, PT MJIS telah melakukan pelanggaran yang berdampak banyaknya keluhan warga terkait pencemaran udara yang dikeluarkan melalui cerobong asap pabriknya.
Hal itu juga diakui oleh jajaran direksi PT MJIS, karena adanya kerusakan pada salah satu komponen mesin pabriknya. Akibatnya, untuk meredam keluhan warga yang terimbas polusi udara, maka pihak perusahaan PT MJIS meminta kelonggaran waktu kepada BLHD Tanbu selama 3 atau 4 hari lagi menghentikan kegiatannya.
Pihak PT MJIS berjanji, sebelum dihentikan total operasional pabrik, kelonggaran waktu tersebut akan mereka diupayakan menurunkan kapasitas produksi, dan setelahnya diperkirakan 1 sampai 2 bulan ke depan baru akan dioperasionalkan kembali.
"Mau bilang apalagi, saya mendukung BLHD menjalankan kinerjanya sesuai aturan, meskipun dampaknya nanti akan berimbas pada masyarakat, karena akan mendapatkan jatah listrik secara bergiliran," sebut Bupati.
Ditambahkan Bupati, kepada pihak PT MJIS agar segera memperbaiki mesin pabriknya yang rusak dan menjaga lingkungan sekitar agar tidak ada lagi warga yang mengeluh terkena polusi udara.
"PT MJIS harus sesegera mungkin mengadakan perbaikan mesin pabriknya, dan menjaga lingkungannya agar tidak bermasalah," pungkasnya. (MIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.