Bidik Kalsel,
Merasa tanah kebun dan huma nya digusur paksa oleh perusahaan PT Kodeco Timber, puluhan warga adat dayak beramai ramai mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Jum'at (02/05/14).
Puluhan warga adat dayak Batu Lasung Kelumpang Hulu Cantung beramai ramai datangi Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Didampingi oleh tim praktisi dari Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, Tokoh dan Ketua Adat Dayak memprotes perlakuan pihak perusahaan PT Kodeco Timber yang semena-mena main gusur lahan pertanian dan kebun mereka.
Menurut ketua Adat Dayak Batu Lasung, Yan Maxtarson Bohen, ada puluhan hektar lahan pertanian warga yang termasuk didalam kawasan hutan adat, digusur oleh pihak perusahaan.
"Kami minta pihak perusahaan membayar denda sebesar Rp 1,2 Milyar untuk penggusuran lahan pertanian, karena benih padi kami yang siap panen digusur habis," ujar Y.M Bohen.
Ditambahkan oleh Y.M Bohen, warga akan merebut kembali lahan mereka yang telah digusur, dan berusaha mendudukinya kembali.
"Kami akan mengambil jalan sendiri dan berusaha merebutnya, meskipun harus mengucurkan darah penghabisan," sebutnya.
Sementara pihak DPRD Tanah Bumbu yang memfasilitasi aspirasi warga adat dayak tersebut, akan segera mengeluarkan Surat Rekomendasi pembentukan Tim Penelitian.
Pertemuan warga adat dayak Batu Lasung di Aula Kantor DPRD Tanbu tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan Pemkab, Polres dan Dandim 1022 Tanbu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanbu, Camat dan Kapolsek Mantewe, beberapa anggota DPRD dan warga adat dayak Batu Lasung.
Dalam pertemuan itu, ada 3 kesimpulan yang diperoleh, yakni DPRD Tanah Bumbu akan segera mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Bupati Tanah Bumbu dan membentuk Tim Penelitian yang melibatkan semua pihak terkait, serta menghimbau pada warga agar bisa menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang anarkis.
-H. Supiansyah, ZA, SE; di Indonesia Hanya 2 Hutan Adat Yang Diakui
Terkait dengan klaim atas Hutan Adat Warga Dayak Batu Lasung yang digusur oleh PT Kodeco Timber, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiani ZA SH menyebut, di Indonesia hanya ada 2 Hutan Adat yang diakui, yakni Hutan Adat Pasir Kaltim dan Hutan Adat Lampung Sumatera.
Meskipun melalui perdebatan yang alot dan panjang, dari masalah Undang Undang Agraria dan Keputusan Menteri Kehutanan, hingga Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), tetap saja klaim Warga Adat Dayak Batu Lasung atas penggusuran ribuan hektar Hutan Adat dan puluhan hektar lahan pertaniannya belum bisa diselesaikan ganti ruginya.
"Kami DPRD bukan sebagai Eksekutor, tapi hanya sebagai Fasilitator. Untuk itu akan kami terbitkan Surat Rekomendasi untuk pembentukan Tim Penelitian," sebut H. Supiansyah saat ditemui diruangannya usai pertemuan.
Ditambahkan H. Supiansyah, di Indonesia cuma ada 2 Hutan Adat yang diakui oleh Pemerintah, yakni Hutan Adat Pasir di Kaltim dan Hutan Adat Lampung di Sumatera.
"Jika Pemkab Tanbu menerapkan RTRWK, maka daerah Batu Lasung tidak ada yang namanya Hutan Adat.Paling pihak perusahaan cuma akan ganti rugi tanam tumbuhnya, bukan lahannya," pungkasnya. (MIZ)
Terkait dengan klaim atas Hutan Adat Warga Dayak Batu Lasung yang digusur oleh PT Kodeco Timber, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiani ZA SH menyebut, di Indonesia hanya ada 2 Hutan Adat yang diakui, yakni Hutan Adat Pasir Kaltim dan Hutan Adat Lampung Sumatera.
Meskipun melalui perdebatan yang alot dan panjang, dari masalah Undang Undang Agraria dan Keputusan Menteri Kehutanan, hingga Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), tetap saja klaim Warga Adat Dayak Batu Lasung atas penggusuran ribuan hektar Hutan Adat dan puluhan hektar lahan pertaniannya belum bisa diselesaikan ganti ruginya.
"Kami DPRD bukan sebagai Eksekutor, tapi hanya sebagai Fasilitator. Untuk itu akan kami terbitkan Surat Rekomendasi untuk pembentukan Tim Penelitian," sebut H. Supiansyah saat ditemui diruangannya usai pertemuan.
Ditambahkan H. Supiansyah, di Indonesia cuma ada 2 Hutan Adat yang diakui oleh Pemerintah, yakni Hutan Adat Pasir di Kaltim dan Hutan Adat Lampung di Sumatera.
"Jika Pemkab Tanbu menerapkan RTRWK, maka daerah Batu Lasung tidak ada yang namanya Hutan Adat.Paling pihak perusahaan cuma akan ganti rugi tanam tumbuhnya, bukan lahannya," pungkasnya. (MIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.