Bidik Kalsel,
Salah seorang bendahara PNPM Batulicin, Nurul Hidayah (27 th) jadi
tersangka kasus korupsi dan ditahan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu,
Sabtu (07/06/14).
Usai menandatangani berkas pemeriksaan di ruangan Unit IV Tipikor Polres
Tanah Bumbu, saat dimintai keterangan, Nurul Hidayah mengakui telah
menggunakan dana kas PNPM, namun dia membantah menggunakannya hingga
mencapai ratusan rupiah.
"Memang aku ada memakai dana tersebut, tapi perasaan tidak sebanyak
itu. Masa dalam 3 bulan aku menghabiskan hingga ratusan juta,"
ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, melalui Kanit IV Tipikor, Aiptu
Rokhayadi menyebut, tersangka Nurul Hidayah diduga telah merugikan
negara melalui penyaluran dana PNPM senilai Rp 215 juta.
Dalam berkas pemeriksaan dugaan tindak korupsi Penyimpangan dan
Penyelewangan Dana UPK Program PNPM Kecamatan Batulicin Tahun 2013 oleh
Polres Tanah Bumbu, Nurul Hidayah telah memanipulasi laporan setoran
rekening SPP (Simpan Pinjam khusus Perempuan dan UEP (Usaha Ekonomi
Produktif) di rekening Bank BPD Kalsel.
Ada 4 kronologis penyimpangan yang dilakukan oleh Nurul Hidayah, yakni
pada Tanggal 2 Juli 2013 telah menarik dana UEP sebesar Rp 71.450.000.
Pada Bulan September 2013 mencatat setoran ke rekening SPP sebesar Rp
58.209.500, namun ternyata fiktif belaka.Kemudian pada Tanggal 1 Oktober
2013, Nurul Hidayah kembali menarik dana tunai sebesar Rp 60 juta.Di
buku kas, Nurul mencatat angsuran kelompok sebesar Rp 77.008.500, tapi
yang dia masukan ke Bank BPD Kalsel cuma Rp 11.505.000, hingga terjadi
selisih angka sebesar Rp 65.503.500 dan setelah dikroscek lagi, ada
sebesar Rp 40 juta telah disalurkan pada Petani Tambak Batulicin, dan
bersisa dana sebesar Rp 25.503.500.
Total dana yang diduga telah dikorupsi oleh Bendahara UPK PNPM MPD Kecamatan Batulicin, Nurul Hidayah sebesar Rp 215.163.000.
Penyimpangan dana tersebut diketahui, berawal dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh Petugas Fasilitator Kecamatan, Zarkani S Pdi dan
Fasilitator Keuangan Kabupaten, Syamsuddin pada Tanggal 29 Oktober 2013
lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kondisi keuangan yang tidak sesuai
dilaporan bendahara, yaitu pada rekening Unit Pengelola Keuangan dengan
nomor rekening 010030103873 dan di rekening SPP UPK Batulicin Nomor
450101010327539.
Adapun tersangka Nurul Hidayah, akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 8 Undang Undang Tipikor pada Undang Undang 31 Tahun 1999,
sebagaimana telah dirubah pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001,
dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara. (MIZ)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Sabtu, 07 Juni 2014
Bendahara PNPM Batulicin Terjerat Korupsi
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.