Surat Keputusan Kadisdik Tanbu Menuai Pro Kontra. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 02 Juli 2014

    Surat Keputusan Kadisdik Tanbu Menuai Pro Kontra.


    Bidik kalsel,
    Terbitnya edaran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Nomor 421.3/0141-MN/DISDIK/2014 Tertanggal 28 Mei 2014, menimbulkan protes dan pro kontra Kepala Sekolah dan orang tua murid.

    Dalam surat tersebut, berisi penetapan dan pembatasan penerimaan jumlah siswa didik baru untuk semua sekolah setingkat SMA,SMK dan MA berstatus negeri, masing-masing hanya boleh menampung sebanyak 32 siswa tiap ruang kelas.Sementara pada tahun sebelumnya, disekolah itu ada yang menampung hingga hampir 40 murid dalam satu ruang kelasnya.

    Penggiat LSM Lintah Indonesia Tanah Bumbu, Rudi Hartono mengatakan, dengan banyak keluhan orang tua murid yang disampaikan langsung oleh mereka kepadanya, dirinya telah meminta keterangan dari Kepala Sekolah dan berupaya menemui Kadisdik dan Sekdakab Tanbu untuk merevisi pembatasan kuota penerimaan siswa didik baru.

    "Ada 4 kategori yang tidak terpenuhi dalam Surat Edaran Kadisdik tersebut, yaitu terkait penerimaan terhadap siswa yatim piatu,anak tidak mampu dan anak cacat mental serta bina lingkungan," sebut Rudi.

    Berdasarkan pengakuan salah seorang Kepala Sekolah, Rudi menyebut pihak sekolah siap menampung siswa didik baru sebanyak penerimaan tahun sebelumnya bilamana pihak Dinas Pendidikan membatalkan atau merevisi ulang Surat Edaran tersebut.
    "Pihak sekolah siap menampung dan menerima murid baru seperti pada tahun sebelumnya, jika surat edaran itu direvisi ulang," ujarnya. 

    Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Ir Sartono ST melalui SMS menjelaskan, dasar diterbitkannya SK Kadisdik tentang kuota PSB tersebut dengan pertimbangan antara lain, yakni untuk pemerataan PSB yang bermuara pada pemerataan kwalitas (agar tidak terjadi ada sekolah kelebihan murid dan sebaliknya ada yang kekurangan murid sehingga tidak dapat akreditasi. Ketersediaan SANPRAS (ruangan, meja kursi dll) agar tidak terjadi eksploitasi terhadap siswa (Tahun lalu ada siswa yang belajar lesehan, bahkan di gudang yang pengap). 
    Permendikbud yang mengatur jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel, serta edaran Bupati tentang larangan pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru.

    Penjelasan Kadisdik melalui SMS tersebut dikuatkan oleh keterangan Kepala Bidang Pendidikan menengah, Drs Abdul Zabir yang mengatakan pembatasan kuota siswa baru itu untuk memberikan kesempatan pada sekolah status non negeri atau swasta agar kebagian siswa didik baru.

    "Untuk Tahun 2014 tadi, siswa yang lulus cuma berjumlah sekitar 3 ribuan, tapi permintaan pihak sekolah negeri sebanyak 3.800 siswa. Ini berarti kita kelebihan ruang kelas, dan harus mencari siswa yang mana untuk mencukupinya," sebutnya, Senin (23/06/14).

    Sementara, tambahnya lagi, Sekolah Setingkat Menengah Atas di Tanah Bumbu berjumlah 37 buah, yang terdiri dari Sekolah Negeri 15 buah dan Sekolah Swasta 22 buah.Selain itu lagi, jika ada Kepala Sekolah atau Orang Tua Murid yang keberatan dengan diberlakukannya Surat Edaran Kadisdik tersebut seharusnya tidak perlu, karena pembatasan kuota PSB sudah berdasarkan kesepakatan rapat Dinas Pendidikan dengan MKKS SMA/MA/SMK tanggal 17 Mei 2014 tentang kuota PPDB Tahun Anggaran 2014/2015, yang mana dalam pelaksanaannya ditiap Kecamatan diawasi Petugas Posko Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala UPK beserta anggotanya. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda