Bidik Kalsel,
Tuntut Pemerintah berlakukan Upah Minimum Kabupaten, Puluhan buruh perkebunan PT.Minamas Kecamatan Kelumpang Utara berunjuk rasa di Kantor DPRD Kotabaru, Selasa (26/08/14).
Sebanyak 35 orang buruh yang mewakili dari puluhan ribu buruh di semua perusahaan perkebunan PT Minamas di Kabupaten Kotabaru, meminta kepada para anggota DPRD yang baru dilantik agar mengawal tuntutan mereka agar menaikan UMK kepada Pemda Kotabaru.
Ketua Federasi Serikat Pekerja, Robiansyah mengatakan,"kepada anggota DPRD Kotabaru yang baru dilantik, kami berharap untuk memperjuangkan tuntutan kami agar menaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak, yaitu sebesar Rp 2,5 juta perorang,"ungkapnya.
Menurut Robiansyah, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sangat jauh untuk menutupi kebutuhan hidup layak di Kabupaten Kotabaru.
"UMP Kalimantan Selatan tidak sesuai untuk kebutuhan hidup layak yang kami terima saat ini," terangnya.
Masih menurut Robiansyah, dirinya telah mengirim surat permintaan pemberlakuan UMK via pos kepada lembaga terkait.
"Hari ini kami akan menyampaikan surat kepada DPRD Kotabaru, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD Propinsi Kalsel, Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, yang isinya mengharapkan di Kabupaten Kotabaru dapat dilaksanakan Upah Minimum Kabupaten," tegasnya.
Ditambahkannya, sebanyak 35 orang yang berunjuk rasa didepan Kantor DPRD Kotabaru tersebut, adalah mewakili para buruh PT.Minamas di Kecamatan Pulau Laut Timur dan Kecamatan Pamukan Utara. Buruh PT.BSS (Group Minamas) Pulau Laut Timur ada sekitar 2.500 orang yang dipekerjakan di 4 Estate dan di 1 Pabrik. Sedangkan di PT.Minamas Pamukan Utara, terdapat 10.000 buruh yang ditempatkan di 3 Estate dan di 4 Pabrik," jelasnya.
Pantauan dilapangan, setelah berkumpul dan berorasi cukup lama didepan Kantor DPRD Kotabaru, setelah selesai acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji para anggota DPRD yang baru, 2 orang perwakilan para buruh diterima oleh Ketua DPRD Sementara, Hj Alfisah S Sos MAP untuk berdialog.
Dalam pertemuan itu, Robiansyah menyerahkan surat tuntuntannya kepada Hj.Alfisah, dan mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Kotabaru agar memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sementara, Hj Alfisah berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan dan tuntutan para buruh.
"Setelah kami defenitif, kami akan memperjuangkan harapan buruh agar mendapatkan Upah Minimum Kabupaten Kotabaru yang layak," ujarnya.
Setelah bertemu dan menyerahkan surat tuntutan, serta mendengar janji untuk memperjuangkan apa yang mereka harapkan dari para wakil rakyat tersebut, para buruh itu pun segera membubarkan diri dengan tertib. (Wan/MIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.