LCS Kotabaru : Kewenangan Bupati Jangan Salah Artikan. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 16 Agustus 2014

    LCS Kotabaru : Kewenangan Bupati Jangan Salah Artikan.



    Bidik Kalsel,
    Ketua Lembaga Control Sosial Kotabaru, M.Yusuf DM menilai, Bupati selaku Pimpinan Daerah seharusnya bisa menolak investor yang ingin melakukan penambangan di Pulau Laut.

    "Kalau merasa Putra Daerah dan peduli dengan masyarakat, seharusnya Bupati mampu menolak terjadinya penambangan di Pulau Laut.Terlebih lagi bila nantinya akan menyengsarakan masyarakat banyak," sebutnya.

    "Seharusnya, kewenangan Bupati itu jangan disalah-artikan.Jangan sampai dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, atau demi kepentingan oknum tertentu tapi harus demi kepentingan masyarakat banyak," tambahnya, Kamis (14/08/14).

    Menurut Yusuf, Bupati setidaknya bisa melihat dan mencermati akibat adanya pertambangan yang terjadi ditanah Pulau Laut."Sudah banyak contoh akibat pertambangan di Kabupaten Kotabaru, yang hingga kini tidak jelas reklamasinya. Seperti yang berada di Pulau Sebuku, Kecamatan Kelumpang Hilir dan Tengah," ujar Yusuf.

    "Namun, siapapun yang nantinya menggarap lahan di Bumi Pulau Laut ini, hendaknya lebih mengutamakan dampak lingkungannya, karena tidak menutup kemungkinan anak cucu kita kelak tidak bisa lagi melihat indahnya panorama alam Pulau Laut Kotabaru," pungkasnya. (Wan/MIZ)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda