Bidik Kalsel,
Seorang oknum staf Kantor Pengadilan Agama Kotabaru, dan seorang penggugat cerai, Salasiah dituding oleh Yudi Sunardi (tergugat) secara bersamaan telah memanipulasi identitas dirinya, Senin (11/08/14).
Menurut Yudi, hal itu terungkap dari surat penggilan sidang yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Kotabaru kepada dirinya. Dalam surat panggilan tersebut, Yudi merasa keberatan status pekerjaan dirinya, tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.
"Saya merasa dilecehkan, dan ada ketidaksesuaian identitas sebenarnya yang ada di KTP," sebutnya.
Masih menurut Yudi, identitas yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah merupakan produk hukum yang sah secara nasional, sedangkan identitas yang ditulis dalam surat panggilan Pengadilan Agama Kotabaru tersebut tidak sesuai dengan yang di KTP." Ini merupakan kesalahan, dan saya akan tuntut oknum Pengadilan Agama," tegasnya.
Kejanggalan lain,tambah Yudi, surat panggilan dari Pengadilan Agama untuk dirinya, diantar langsung oleh petugas Pengadilan Agama, tapi untuk istrinya, malah disuruh mengambil dikantor.
"Padahal kan,biasanya dari gugatan sampai dengan proses persidangan ada biayanya.Termasuk biaya transportasi dan administrasi surat menyurat. Kalau disuruh mengambil sendiri,dikemanakan uang transportnya ?" ujar Yudi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Drs.Sahrul Fahmi,MH ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/08/14) mengemukakan,sudah diatur dengan acara persidangan,penggugat,apapun informasinya disampaikan kepada tergugat,dipanggil melalui pengadilan dilampirkan gugatan (surat gugatan).
Pada saat diterima gugatan itu oleh tergugat,tergugat mempunyai hak datang ke pangadilan menyampaikan apa ada yang tidak cocok dalam gugatan itu.
"Dia mempunyai hak jawab,apakah ada yang dianggap tidak cocok, identitas atau isi gugatannya," terangnya.
Makanya,tambah Sahrul, pada saat kedua belah pihak datang ke Pangadilan Agama,dimediasi dulu dengan memberi saran damai.
"Kalau tidak terjadi perdamaian, kita lanjutkan, namun masih kita beri masing-masing dua kesempatan menjawab atau menanggapi," jelasnya.
Dilanjutkan Sahrul, demikian pula dengan acara penyerahan surat panggilan oleh juru panggil kepada kedua belah pihak.Pemanggilan harus ada unsur terpenuhi.
Pemanggilan resmi dibawa langsung oleh petugas ke alamat kedua belah pihak.
"Pengadilan memanggil sesuai dengan surat gugatan yang disampaikan ke pengadilan.Mencari ke alamat tergugat,kalau tidak ketemu,disampaikan kepada Kepala Desa, RT, RW, atau diumumkan," pungkasnya. (Wan/MIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.