Sat Pol PP Sterilkan Trotoar Dari PKL. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 04 September 2014

    Sat Pol PP Sterilkan Trotoar Dari PKL.

    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    Bersama dengan Dinas Tata Bangunan, Dinas Pasar dan Dishubkominfo, Sat Pol PP Tanbu bersihkan trotoar jalan dari lapak jualan pedagang, Kamis (04/09/14).

    Mengacu pada Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP menyisir trotoar Jalan Plajau dari KM 04 Kompi menuju arah Simpang Empat pusat kota.
    Sepanjang jalan tersebut, tiap bangunan yang memakan ruas trotoar mendapat teguran untuk memundurkannya.
    Selain bangunan rumah atau toko, segala macam barang jualan atau material yang menumpuk diatas trotoar diperintahkan untuk dipindahkan agar tidak mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

    Menurut Kasi operasional dan Penindakan Sat Pol PP Tanbu, Sarmidi menyebut hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan lancar bagi pengguna pejalan kaki. Selain itu lagi, dengan bersihnya ruas trotoar jalan dari segala macam material atau bangunan yang menutupinya, akan memberikan pemandangan yang bagus dan indah bagi yang lewat atau melaluinya.
    "Sesuai bunyi Pasal Nomor 14 Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu, kami berkewajiban untuk menertibkan tiap PKL yang mengganggu keindahan kota," ujarnya.

    Sementara Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Tanbu, Muhammad Noor mengatakan, para pedagang yang diperintahkan untuk memundurkan bangunannya atau material barang dagangannya tersebut sudah pernah mendapat surat pemberitahuan, namun sebagian ada yang tidak mematuhinya.
    "Padahal mereka sudah pernah kita surati, tapi tak mengindahkan, jadi jangan salahkan bila suatu saat akan kami ambil tindakan," jelasnya.

    Dalam aksi penertiban itu, puluhan pedagang yang melanggar didata namanya dan kembali diberi Surat Pemberitahuan, karena apabila masih saja melanggar berturut-turut tanpa mengindahkannya, maka tidak mustahil jaringan listriknya akan diputus oleh pihak PLN Batulicin., sebab didalam Surat Pemberitahuan tersebut tertera didalamnya perihal pemutusan aliran listrik sebagai sanksinya.(MIZ)
    Powered by Telkomsel BlackBerry®

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda