Sebanyak 30 ribu liter tiap minggunya, minyak subsidi jenis solar yang disuplai Pertamina ke SPBU Kersik Putih disalahgunakan penyalurannya.
Tak seperti SPBU lainnya yang saban hari dipenuhi oleh mobil anggkutan umum untuk mengisi BBM, SPBU Kersik Putih yang beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin hanya buka tiap 2 hari sekali. Pasalnya, kiriman BBM Solar bersubsidi tidak tiap hari disuplai oleh Pertamina, dan pula tak perlu waktu lama untuk tutup kembali, karena begitu BBM Solar datang maka akan langsung dibagikan kepada mobil para pelangsir yang telah lama berbaris menunggu antrian.
Diduga, dari 10 ribu liter BBM solar bersubsidi tersebut, hanya sekitar 2 ribu liter yang diperuntukan pengguna mobil umum, selebihnya adalah jatah para pelangsir yang siap mengubah minyak subsidi itu menjadi minyak industri.
Hebatnya lagi, dari sekian puluh pelangsir ternyata ada pula beberapa oknum aparat yang setor wajah diareal SPBU untuk ikut mengambil jatah minyak, baik melalui mobil pribadi yang mengatasnamakan orang lain, atau menitipkan jatah minyak tersebut kepada mobil pelangsir yang tankinya sudah dimodifikasi hingga bisa memuat ratusan liter minyak.
Pengelola SPBU Kersik Putih, Hendra menyebut ada beberapa kaum dhuafa yang mendapat jatah minyak sebanyak 25 liter perorangnya. Sedangkan para pelangsir mendapat jatah minyak sebanyak 75 liter perorangnya.
" Ada 68 orang pelangsir yang antri di SPBU ini. Kami cuma mendapat jatah 75 liter perorang dengan harga Rp 6 ribu perliternya," ungkap salah seorang pelangsir menguatkan.
Menurut pengelola SPBU Kersik Putih, Hendra mengungkapkan tidak ada keluhan secara tertulis kepada pihak Polres Tanah Bumbu, terkait banyaknya oknum anggota yang ikut bermain dan meminta jatah minyak melebihi apa yang sudah dibagikan kepada para pelangsir.
"Secara tertulis tidak ada, tapi kemaren ada pihak Polres Tanbu yang menanyakan dan memantau kegiatan ditiap SPBU," ujarnya.
Waka Polres Tanbu, Kompol M Gafur Aditya S SIK didampingi Kasat Reskrim Tanbu,AKP Ade P Rihi SH SIK saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/09/14) mengatakan, secara hukum tidak terdapat pelanggaran selama tanki mobil yang mengisi bbm sesuai dengan kapasitasnya, karena menurutnya SPBU adalah tempat kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 mengisi bahan bakar.
"Selama mereka mengisi bahan bakar sesuai kapasitas tanki nya, itu tidak melanggar hukum, kecuali tankinya dimodifikasi melebihi kapasitasnya," sebut Waka Polres.
Ditambahkan pula oleh Kasat Reskrim Tanbu, AKP Ade P Rihi SH Sik menyebut, bila sudah minyak langsiran tersebut terkumpul disuatu tempat, maka pihak Polres akan bisa menindaknya.
"Sudah banyak yang kita sikat, bukan cuma penampungan yang didarat saja, tapi yang dilaut pun bahkan sudah pernah kita tangkap," terang Kasat Reskrim.
Masih menurut Waka Polres, diluar dari modifikasi tanki, kendaraan bermotor yang tidak laik jalan akan terkendala aturan dari dinas terkait atau terkena tilang Lantas Polres Tanbu.
"Kita tak bisa melarang atau menahan mereka untuk antri, karena dari Pertamina sendiri tidak ada aturan pembatasan jumlah pengisiannya, namun yang jelas bila ada dugaan tempat penampungan atau penimbunannya akan kita tindak tegas sesuai Undang Undang Migas," pungkasnya. (MIZ)
Kyknya spbu d tanah bumbu perlu d adakan razia tiap bulan klu perlu tiap minggu
BalasHapus