BKD Tanbu Terapkan Aturan Kelengkapan Atribut. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 14 November 2014

    BKD Tanbu Terapkan Aturan Kelengkapan Atribut.



    Bidik Kalsel -
    Penerapan disiplin pegawai tidak saja di fokuskan pada kehadiran pegawai, baik PNS maupun PTT dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), selain itu penegasan akan dilakukan pada penerapan atribut pegawai berupa kelengkapan lambang pakaian dinas, papan nama serta ID Card pegawai.

    Hal ini di jelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka saat memberikan pengarahan dihadapan PNS dan PTT usai melakukan senam Jum'at pagi (14/11/14) tadi.

    ‪‬
    ‪‬
    Menurutnya, setiap pegawai baik PNS maupun PTT wajib menggunakan atribut yang lengkap, hal ini perlu dilakukan, dimana atribut yang melekat pada pakaian dinas aparatur negara merupakan indentitas yang harus di tunjukan kepada masyarakat.

    "Sebelumnya penerapan disiplin yang dilakukan oleh BKD Tanbu di tandai dengan di adakannya sidak atribut kepada pegawai beberapa hari lalu, terutama diawali dilingkungan sekretariat daerah, setelah itu akan di lanjutkan ke beberapa instansi lainya. Dengan penegasan atribut ini di harapakan kepada PNS maupun PTT agar terus menggunakan kelengkapan atribut tersebut selama masa hari kerja berlangsung," tandasnya.
    ‪‬
    ‪‬
    Ia menambahkan, selain penerapan disiplin atribut pegawai, BKD Tanbu juga telah menegaskan tentang displin kehadiran pegawai. Sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pegawai (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
    Di jelaskannya, setiap pegawai wajib memenuhi ketentuan tersebut terkait kehadiran para PNS maupun PTT, dimana jika para PNS maupun PTT yang selama 45 hari dalam setahun maka akan mendapat sangsi berupa pemberhentian terhadap pegawai tersebut.
    ‪‬
    ‪‬
    ‪‬
    Sebagai penerapannya kata Ambo Sakka, BKD Tanbu akan terus melakukan evaluasi absensi pada setiap pegawai terkait akumulasi kehadirannya pada tiap tahunnya untuk di tindaklanjuti, khususnya kepada PTT yang kehadiranya tidak sesuai aturan, maka BKD Tanbu tidak akan memperpanjang SK masa kontraknya untuk tahun berikutnya.

     "Untuk mengoptimalisasi penerapan tersebut, BKD Tanbu berharap kepada jajaran pejabat dilingkungan SKPD masing-masing agar melakukan pembinaan kepada bawahannya yang jarang masuk kerja, berupa teguran lisan maupun tertulis. Jika pegawai tersebut tidak dapat di bina lagi, maka segera lakukan tindakan tegas untuk di teruskan ke BKD sebagai tindak lanjut penegasan berikutnya," tegasnya.
    ‪‬
    ‪‬
    ‪‬
    Dalam kesempatan tersebut, Ambo Sakka menginformasikan terkait pembagian kartu peserta ujian calon peserta CPNSD Tanbu tahun 2014, dimana jumlah peserta CPNSD yang lulus verifikasi tercatat sekitar 7770 orang, maka diperkirakan dalam 7 hari pembagian kartu peserta tersebut akan selesai, tentunya dalam 1 hari BKD hanya membagi 1000 kartu tersebut kepada peserta CPNSD.

    "Untuk peserta CPNSD terlambat mengambil kartu peserta tersebut dalam waktu yang di tentukan maka peserta di berikan waktu selama 2 hari dengan ketentuan harus memiliki alasan yang tepat, kemudian Bagi peserta CPNSD yang akan mengambil kartu peserta ujian di wajibkan datang sendiri, tanpa di wakili oleh pihak lain," pungkasnya.(winhum)‪‬



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda