Pasca temuan ratusan kubik kayu log yang diduga ilegal, Minggu (09/11/14) lalu, Dishutbun Tanbu menurunkan timnya untuk melakukan penertiban, Kamis (20/11/14).
Sayangnya, ratusan kubik kayu yang ditemukan oleh beberapa kru media diareal perkebunan sawit, di jalan eks PT Sumpol Timber KM 16 Desa Bukit Makmur Kecamatan Satui tersebut seolah dibiarkan dan lamban ditangani. Terkesan memberi kesempatan pada pemiliknya untuk menghindar dan menghilangkan barang bukti.
Meskipun Dishutbun Tanbu menurunkan tim Polhut, namun tenggang waktu yang lama membuat tumpukan kayu gelondongan tersebut tak lagi berada ditempat, hingga terkesan operasi separo hati.
Bukan cuma itu saja, pembiaran juga terjadi pada pengadaan bahan baku kayu untuk shawmill yang memiliki ijin. Dalam keterangannya melalui Sekretaris Dishutbun Tanbu, Bambang Supriono Sp Mp, Jum'at (21/11/14) menyebut ada 9 shawmill yang memiliki ijin pengolahan dan kerjasama pengadaan bahan baku kayu.
Paktanya pantauan media ini dilapangan, shawmill yang memiliki ijin dari Dishutbun Propinsi Kalimantan Selatan ternyata untuk bahan bakunya melebihi kapasitas kerjasama, hingga diduga sebagian kayunya adalah hasil penebangan liar (bangli).
Salah satu contoh adalah shawmill CV Modang dan UD Dinah Hamid Putra Kasindo yang berada di Jalan Kodeco Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Sungguh aneh memang, karena bila seharinya dengan 2 mesin pengolahan bisa menghabiskan kayu log sebanyak 50 kubik saja, maka bisa dihitung waktunya berapa lama masa beroperasinya.
Hal itu menunjukan, adanya campur tangan dari dinas terkait, bila tidak, maka bisa dipastikan shawmill tersebut sudah lama stop beroperasi, karena kehabisan bahan baku.
Saat dikonfirmasi ulang, Kadishutbun Tanbu, Hanif Foisol Nurrofik Shut Mp mengakui, shawmill CV Modang telah berakhir masa berlaku kontrak kerjasama pengadaan bahan baku kayunya, sementara UD Dinah Hamid Putra Kasindo diluar kewenangannya, karena pengadaan bahan bakunya berasal dari Kabupaten Kotabaru.
"Kami akan cek kelapangan dan koordinasi dengan pemiliknya," ujarnya, Senin (24/11/14).
Ditambahkannya, selain musim panas yang cukup panjang, akses jalan milik perusahaan tambang batubara dan perusahaan perkebunan sawit adalah pemicu dan mempermudah akses keluar masuk pelaku penebangan liar.
" Dengan luasan hutan 350 ribu hektar yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu, kami cukup terkendala dengan jumlah personil yang tidak memadai, yaitu cuma 13 orang saja, namun kami berusaha keras untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penjagaan pengamanan hutan," pungkasnya. (Edy S/M12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.