Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu mengelar Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Candra Asri Batulicin, yang diikuti sebanyak 60 Ormas se Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (05/11/14) kemarin.
Sebanyak 135 perserta yang hadir terdiri unsur Ormas, Organisasi Kepemudaan, Karang Taruna dan lintas terkait yang membawahi organisasi sosial yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian di dukung oleh hadirnya nara sumber diantaranya Dra.Pudji Astuti perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa Politik Propinsi Kalimantan Selatan, serta Wakil Sekretaris pimpinan Muhamadyah Kalimantan Selatan Mardiansyah,SE MM.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, H Rahmad saat membacakan sambutan Bupati Mardani H Maming sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak seluruh ormas untuk berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah dalam membangun sosial kemasyarakatan, baik kelanjutan pemerintah pusat maupun program kemasyarakatan tingkat lokal yang di bina oleh Pemerintah Daerah.
"Dengan demikian, banyaknya pertumbuhan jumlah ormas yang telah terdaftar pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetap diorientasikan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pencapaian tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila," ungkapnya.
Ia menambahkan, Ormas merupakan potensi kekuatan rakyat secara berkelompok, yang didirikan secara berkelompok, dibentuk oleh masyarakat secara sukarela serta bersama-bersama membangun karakter masyarakat yang lebih mengedapankan Nasionalisme Kebangsaan.
Sebelumnya Kepala Kantor Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu saat memberikan sambutan dihadapan peserta yang hadir turut memaparkan tentang jumlah ormas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, jumlah ormas yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini tercatat 95 ormas, baik Organisasi Kepemudaan, Organisasi Sosial, dan organisasi keagamaan tetap mendapat pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Tambahnya, pembinaan tersebut dilakukan oleh pihak Kesbangpol melalui evaluasi terhadap semua ormas, dengan evaluasi tersebut maka setiap ormas wajib melaporkan kepada pihak Kesbangpol dalam satu tahun, dengan demikian pemerintah daerah dapat mengetahui kegiatan dan program yang dijalankan seluruh ormas dalam kurun waktu satu tahun berjalan.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam pendirian ormas perlu ada aturan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang, maka sebelum mendapatkan Surat Keterangan Terbit (SKT) dari Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Tanbu. Masyarakat yang ingin mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) yakni, 1. Surat Permohonan pendaftaran, 2. Akte Pendirian yang disahkan notaris, 3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris, 4. Tujuan dan program kerja organisasi, 5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, 6. Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, 7. Pas photo pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6 terbaru, 8. Foto copi kartu penduduk pengurus organisasi, 9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa/lurah/camat, 10. Nomor wajib pajak organisasi," bebernya. (winrelhum)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.