Terkait adanya kasus yang terjadi baru baru ini, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA SE MH angkat bicara, Selasa (04/11/14).
Terkait tewas tertembaknya warga Dayak Meratus, Inus (35 th) oleh jajaran Polres Tanah Bumbu beberapa waktu lalu, menurut H Supiansyah, oknum Polres tersebut harus diproses secara hukum, meskipun sudah bersepakat damai dengan pihak keluarga korban.
"Yang namanya menghilangkan nyawa orang lain, hukum harus berjalan meskipun ada kesepakatan damai secara musyawarah mufakat," ujarnya.
Ditambahkannya, karena dirinya tidak mengetahui kronologis kejadiannya, dirinya tak bisa memberikan banyak komentar, namun yang jelas proses hukum harus dijalankan, karena jangankan menghilangkan nyawa orang lain, memukul pun bisa dibilang melanggar HAM.Hanya saja terangnya, kejadian itu tidak ada kaitannya dengan mutasi Kapolres Tanah Bumbu yang terjadi baru baru ini.
Selain masalah penembakan, H Supiansyah juga menyoroti pemindahan arus jalan negara yang berada di Kecamatan Satui.
Menurutnya, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Tanbu dirinya sangat setuju arus jalan tersebut dialihkan, karena itu adalah antisipasi agar tidak menimbulkan korban susulan, hanya saja bila proyek tersebut menggunakan dana APBD Daerah dan Propinsi, itu yang tidak benar.
"Pengalihan arus jalan itu bersifat sementara, dan itu adalah tanggung jawab pelaku penambangan.Secara hukum harus dituntut karena telah menyebabkan longsor dan diduga melakukan ilegal mining.Itu adalah ranahnya kepolisian untuk mengusutnya," ujar H Supiansyah.
Senada hal tersebut, anggota Komisi III dari Partai PDIP, Sahrifin juga menambahkan, meskipun ruas jalan tersebut sudah diperbaiki, namun harus ada tindak lanjut.Pelaku awal harus dicari dan dituntut tanggung jawabnya, apalagi diduga telah melakukan penambangan ilegal hingga menyebabkan longsornya badan jalan negara.
"Dampaknya sangat jelas.Akibat penambangan tersebut, selain longsornya badan jalan, juga menyisakan lubang yang sangat dalam dan bisa membahayakan masyarakat sekitar," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tanah Bumbu, Eka Sapruddin, Rabu (05/11/14 menyebut, jika Dinas Terkait mencari dan menuntut pelaku awal penyebab longsor, maka secara otomatis pemerintah seolah melegalkan kegiatan penambangannya.
"Bila kita tuntut pelakunya, kita seolah membenarkan kegiatannya disana," ujar Eka.
Keterangan yang didapat dilingkungan Dinas pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, arus jalan yang longsor tersebut berbatasan dengan Konsesi PKP2B Arutmin Satui.
"Lahannya milik H Ab, dan rekomendasi pengerjaannya dikeluarkan oleh ketua RT H Md.Sedangkan pelaku penambangan adalah At, yang katanya sekarang sudah diproses secara hukum.Tidak mungkin pemilik lahan dan pemilik KP tidak tahu kegiatan tersebut, pasti ada sesuatu," sebutnya.
Terkait hal itu, Dinas terkait saling lempar argumen saat dikonfirmasi mengenai kasus longsornya badan jalan tersebut, dan dari pihak berwenang pun sepertinya tak ada gerakan untuk mengusut pelaku penyebab longsor yang diduga melakukan ilegal mining.(MIZ)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.