Perusahaan Wajib Masukkan Karyawan Jadi Peserta BPJS. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 07 November 2014

    Perusahaan Wajib Masukkan Karyawan Jadi Peserta BPJS.

    Bidik Kalsel (Tanbu) –
    Perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) wajib memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

    Ini seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indnesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor :14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Tanbu, Abdul Haris melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Achmad Raihani, bahwa setiap perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
    Ia menambahkan, dalam program BPJS bertujuan memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua serta Jaminan Program Pensiun.

    "BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.Untuk perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS kesehatan maka dapat di daftarkan kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan peserta BPJS ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Program Pensiun dapat mendaptarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu," jelasnya.

    Ditegaskannya juga, saat ini perusahaan yang beroperasi di Tanbu tercatat sebanyak 2.500 perusahaan. Dari jumlah itu, jika diketahui terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan di kenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, serta sanksi pidana paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 Milyar.

    "Untuk mendukung terlaksananya program BPJS pada Tahun 2015 mendatang sebagai program lanjutan yang sama di Tahun 2014 yang lalu, pemerintah daerah mengharapakan kepada pihak perusahaan agar terus mensosialisasikan kepada tenaga kerja untuk ikut serta dalam program BPJS tersebut," pungkasnya. (winhum)

    Powered by Telkomsel BlackBerry®

    1 komentar:

    1. BPJS sangat membantu kepada masyarakat khususnya para karyawan perusahaan, namun yang diharapkan oleh karyawan yang memiliki kartu BPJS masih banyak tidak mengerti bagaimana cara dan tujuan menjadi anggota BPJS dikarenakan pihak perusahaan tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang kegunaan BPJS, bahkan ada perusahaan yang hanya menjadikan lambang sebagai iming iming kepada karyawan nya,,artinya kartu BPJS tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh karyawan tersebut, (BPJS Tidak berpungsi dipergunakan berobat di RS )

      BalasHapus

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda