Sebanyak 2 orang pelaku yang diduga sebagai bandar shabu berikut barang bukti, berhasil dibekuk jajaran Polsek Satui, Sabtu dan Minggu (08-09/11/14).
Terkait penangkapan tersebut, Senin (10/11/14), Kapolsek Satui menggelar Konferensi Pers.
Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat Desa Makmur Mulia dan kemudian dikembangkan oleh jajaran Polsek Satui.
Tepatnya pada Sabtu (08/10/14 sekira pukul 15:50 wita dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka tinggal, yaitu di Jalan Merpati Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Polsek Satu berhasil mengamankan pelaku berinitial S berikut barang bukti 1 paket besar shabu didalam bungkus rokok LA dan 10 paket kecil shabu dalam dompet yang dibuat dalam celana.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan lagi paket kecil shabu tersimpan dibawah mesin cuci,1 buah timbangan, bundel plastik klip, gunting, stafles dan uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp.7.500.000.
Sehari kemudian, Minggu (09/11/14), dari hasil pengembangan penggerebekan pertama, jajaran Polsek Satui kembali mengamankan pelaku berinitial T yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Sungai Cuka.
Ditempat tersebut, jajaran Polsek kembali mengamankan barang bukti 5 paket besar shabu dan 1 plastik shabu seberat 5G dengan total keseluruhan seberat 25 G yang dibungkus dalam plastik warna hitam, 2 bundel plastik klip, 1 buah handphone merk Samsung model GT C3520 warna silver, 1 buah sepeda motor merk Yamaha V-Xion warna hitam bernopol DA 3184 LN.
Dalam Jumpa Pers, Kapolsek Satui Iptu Denny Catur W.D menyebut, hasil tangkapan pertama dari tersangka S diperkirakan beratnya hampir 7G. Sedangkan dari tersangka T diperkirakan beratnya sekitar 25 G.
"Ini adalah hasil kerja keras jajaran Polsek Satui melalui kanit Intel reskrim unit III Bripka A.Baysory,SE bersama anggota lainnya yang turun menindak-lanjuti informasi dari warga," sebut Kapolsek.
Ditambahkannya, terkait kasus penangkapan ke 2 tersangka tersebut akan terus dikembangkan, sedangkan kedua tersangka akan dijerat pasal 112 Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.
"Dari keterangan kedua tersangka, akan kita kembangkan lagi kasus ini hingga diharap nanti bisa mengungkap pada penangkapan berikutnya," pungkasnya.
Penangkapan kedua tersangka terduga bandar narkoba dengan barang bukti sangat besar tersebut oleh jajaran Polsek Satui, patut diberi acungan jempol.terlebih lagi, Iptu Denny Catur W.D baru saja menjabat sebagai Kapolsek Satui namun sudah berhasil menorehkan prestasi.(Edy S/M12).
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.