Bidik Kalsel -
Tersangka tindak pidana korupsi,Maypuni (50) tampak pasrah ketika dirinya dibawa naik ke mobil Kejaksaan Negeri Batulicin untuk diamankan ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Selasa (11/11/14).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan mesin cetak sawah, Maypuni masih tetap tersenyum dan tak banyak komentar saat menaiki mobil tahanan kejaksaan usai diperiksa.
Maypuni ditahan oleh pihak Kejari Batulicin karena telah menyalahgunakan anggaran sebagai panitia penyaluran dana mesin cetak sawah dari dana APBN Pusat sebesar Rp 6 Milyar. Dan dari hasil pemeriksaan Kejari Batulicin, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaaan Negeri Batulicin, Agus Eko Purnomo , didampingi Kasi Pidsus Abdon Toh dan Kasi Intel Harwanto, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pelaku penyalahgunaan anggaran mesin cetak sawah tersebut.
Adapun penahanan tersebut bersifat sementara untuk dilakukan lagi penyidikan lebih lanjut sebelum persidangan, karena dikhawatirkan si tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
"Setelah selesai pemeriksaan tersangka, langsung dilakukan penahanan sementara. Tujuannya agar memperlancar proses kasus tersebut. Selain itu pula, ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"ujarnya.
Dikatakannya lagi, "untuk penahanan kasus seperti ini tidak ada toleransi, terkecuali sakit. Namun bila semua lancar-lancar saja maka tetap harus dilakukan penahanan," tegasnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.