Berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan seluruh Fraksi- Fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, maka disetujuilah 6 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) 2014 untuk di jadikan Peraturan Daerah, Kamis (18/12/14).
Sebelumnya, penjelasan Pemerintah Daerah atas pengajuan Raperda tersebut sudah dipaparkan Wakil Bupati Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, (15/12/14) kemarin. Kini seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu telah menerima dan menyetujui.
Adapun beberapa Raperda yang di setujui oleh DPRD Tanah Bumbu diantaranya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kemudian Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Jawaban pandangan akhir dari pihak Pemerintah Daerah atas disetujuinya Raperda tersebut telah disampaikan oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Difriadi Darjad dihadapan anggota DPRD Tanbu yang hadir.
Menurutnya, dari 6 rancangan Raperda tersebut sebelumnya sudah dibahas secara bersama-sama melalui Pansus dan komisi, maka masukan yang terkait dengan subtansi dan materi Raperda itu akan dijadikan bahan perbaikan.
"Semoga Raperda tersebut dapat diimplentasikan dengan optimal untuk kelangsungan pembangunan, baik sarana infrastruktur, SDM serta kegiatan pelayanan yang bermanfaat untuk masyarakat Bumi Bersujud,"ungkapnya.
Sementara itu lanjut Wabup, dengan disetujuinya 6 Raperda ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, yakni melakukan verifikasi dan evaluasi ke Propinsi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.