Maraknya Shawmill dibantaran Sungai Danau Jombang seolah tak tersentuh hukum.
Meskipun kegiatan mesin pengolahan kayu (Bandshaw) dibantaran Sungai Jombang Satui sudah berlangsung lama, namun sepertinya tak pernah tersentuh oleh hukum.
Pada pemberitaan sebelumnya, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, mengklaim pernah melakukan penertiban dan bahkan menyita spare part mesin mengolahan kayu, namun faktanya hingga saat ini aktivitas mesin bandshaw tersebut tetap berjalan.
"Ada sekitar 7 bandshaw yang beroperasi disana, dan semuanya ilegal," ungkap Kadishutbun Tanbu, Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/12/14), Sr membantah tidak memiliki bandshaw didaerah Jombang satui.
"Siapa yang menyebutkan aku punya bandshaw, aku tidak pernah kerja kayu," tandasnya.
Dikonfirmasi ulang, Senin (22/12/14), Kadishutbun Tanbu, Hanif Faisol Nurofiq diruang kerjanya menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat terhadap para pelaku usaha bandshaw didaerah Jombang Satui.
"Kami sudah menyurati mereka mas, kami sarankan untuk melengkapi perijinan," jelasnya.
Masih menurut Hanif, selain menyarankan untuk melengkapi perijinan mesin pengolahan kayu masak, Dishutbun Tanbu juga menyarankan agar mereka bekerjasama pada pemegang HTI atau perusahaan perkebunan untuk penyediaan bahan bakunya.
"Kami juga menyarankan mereka agar kerjasama dengan PT HRB, PT Inni Joa atau Pemegang Hutan Hak yang masih berlaku dan sesuai potensinya," pungkasnya.
Dengan disurati dan dipanggilnya para pengusaha bandshaw itu, secara tak langsung Dishutbun Tanbu telah mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun sayangnya tak pernah menindaknya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.