Bidik Kalsel -
Diduga tanpa dilengkapi dokumen dan perijinan lainnya, truk pengangkut batubara ditahan oleh jajaran Dishubkominfo Tanah Bumbu, Minggu (21/12/14).
Sebanyak 6 buah surat menyurat truk pengangkut batubara ditahan oleh Dishubkominfo Tanah Bumbu saat melintas di Jalan Lingkar 30 Desa Sepunggur KM 06 Desa Sarigadung.
Menurut Kepala Dishubkominfo Tanah Bumbu, Eka Saprudin saat ditemui diruang kerjanya, pihaknya sempat menahan 6 buah truk pengangkut batubara, namun sebelumnya, Jum'at (19/12/14) telah menahan 1 buah truk.
"Kemaren, Minggu telah kami tahan surat menyurat 6 buah truk angkutan batubara, tapi sebelumnya, Jum'at,1 buah truk sempat juga kami tahan," jelasnya.
Masih menurut, Eka, keterangan dari para sopir truk, batubara tersebut rencananya akan diantar ke Pabrik Bijih Besi PT MJIS dan didatangkan dari daerah Asam Asam Tanah Laut Pelaihari.
"Mereka tidak punya ijin melintas. Ada sih, tapi hanya berupa Surat Permohonan ke Dishub Propinsi, bukan Surat Dispensasinya. Selain itu lagi, tak ada tembusan ke pihak kami," terangnya.
Sementara Kepala Keamanan dan Pengawas Umum PT MJIS, Mangku saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, kaget dan tak tahu adanya kejadian tersebut.
"Saya kurang tahu mas, soalnya saya masih cuti, dan pula kami terima ditempat, jadi itu urusan si penyuplai," sebutnya, Senin (22/12/14)
Adanya truk angkutan batubara yang melintas di jalan Lingkar 30, pihak Dishubkominfo Tanbu akan memperketat pengawasan dilapangan.
"Tidak akan ada ijin untuk melintas, apalagi kapasitas angkutan mereka diatas batas dan melebihi tonase," tegas Eka.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.