Karena dianggap menyerobot lahan dan menambang diareal kebun kelapa sawit, perusahaan tambang PT Sungai Danau Jaya (PT SDJ) dilaporkan oleh pemilik lahan.
Ketua pemilik lahan kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM), Habib Idrus Al Habsyi melalui Kuasa Kepengurusannya, Alamsyah telah melaporkan kerugian akibat areal kebun sawit yang ditambang oleh PT SDJ ke Polres Tanah Bumbu, Senin (24/11/14) kemaren.
Menurut Alamsyah, saat ingin berkoordinasi terkait hal itu, dirinya merasa dipingpong oleh perusahaan PT SDJ dan KUD Berkat Makmur, hingga akhirnya permasalahan tersebut dibawa kejalur hukum.
" Saya sudah mencoba memediasi permasalahan tersebut kepihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan mengarahkan saya lagi ke KUD Berkat Makmur, dan begitu pula sebaliknya hingga saya seperti bola yang dipingpong," jelasnya.
Masih menurut Alamsyah, ada dugaan antara perusahaan tambang Batubara PT SDJ dengan KUD Berkat Makmur bermain main mata, sehingga kedua belah pihak saling tutup menutupi permasalahan tersebut dan tak berani transparan.
"Warga akan segera turun dan menghentikan aktivitas PT SDJ, karena belum ada kejelasan dan merugikan," tambah Alamsyah.
Sementara Ketua Kelompok Lahan TSM, Habib Idrus Al Habsyi melalui telepon seluler, Selasa (02/12/14) membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polres Tanah Bumbu, dan direncanakan dalam waktu dekat Pimpinan PT SDJ dan Ketua KUD Berkat Makmur akan dipanggil ke Kantor Polres Tanah Bumbu.
"Jum'at (05/12/14) depan, mereka berdua akan dipanggil oleh pihak Polres untuk dimintai keterangan. Sebenarnya Senin (08/12/14) mereka akan dipanggil, tapi saya minta dimajukan agar permasalahan ini cepat mendapat titik terang," ungkapnya.
Menurut Habib Idrus Al habsyi, dalam 1 tahun diperkirakan pihaknya telah dirugikan ratusan juta rupiah dari luas lahan kebun sawit seluas 48 hektar. Dalam 1 hektar diperkirakan kerugian perbulannya sebesar Rp 1,2 juta, dan itu sudah berjalan 1 tahun lebih.
"Diperkirakan kerugian yang kami derita sekitar Rp 600 juta lebih, itu dihitung dari jumlah luas dan lamanya penggarapan penambangan berjalan," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasatreskrim AKP Ade Papa Rihi Sik membenarkan telah menerima laporan dari Sdr Alamsyah, dan sekarang laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Memang kemaren Sdr Alamsyah ada menyampaikan laporan, dan itu sedang kita tindaklanjuti prosesnya," sebut KasatreskrimTanbu, Kamis (27/11/14).
"Silakan tanya ke Polres Tanbu saja mas, kami menunggu surat pemberitahuan pemanggilan, siapa yang melapor dan siapa yang terlapor," sebutnya, Rabu (03/12/14).
Perlu diketahui, timbulnya permasalahan bermula dari penyerahan pengelolaan lahan plasma KUD Berkat Makmur Desa Makmur Kecamatan Angsana ke KUD Sebamban Bersujud Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban seluas 90 hektar pada Tanggal 27 September 2014 lalu, yang mana didalamnya termasuk lahan kelompok TSM seluas 48 hektar tersebut.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.