Bidik Kalsel -
Karena tidak ada ganti rugi dan pembebasan lahan, Kantor Desa Batuah Kelurahan Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru ditutup warga.
Selama hampir 1 tahun sejak Kantor Desa ditutup warga pemilik tanah, Desa Batuah terpaksa melakukan pelayanan masyarakat dan kegiatan administasi dirumah.
Menurut warga pemilik tanah, Subriansyah sudah berulang kali mempertanyakan status ganti rugi tanah miliknya kepada mantan Kades terdahulu, karena asal mula berdirinya Kantor Desa tersebut bersifat pinjam pakai saja.
"Saya sudah berulang kali mempertanyakan hal itu, tapi tidak ditanggapi oleh Kades terdahulu, baru Kades yang terakhir ini meresponnya. Bila ada pembayaran, maka segel itu dilepas dan silakan kantor kembali digunakan," sebut Subriansyah.
Sementara Kades Batuah yang baru, Sigit membenarkan bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Desa adalah milik warga yang dipinjam untuk pemerintahan.
"Sebagai Kades Batuah, saya membenarkan bahwa tanah tersebut adalah punya masyarakat, dan itu diperkuat dengan bukti kepemilikan SKT yang sah," ujar Sigit.
Ditambahkannya, hampir setahun sejak ditutupnya Kantor Desa Batuah tersebut, kegiatan tetap berjalan lancar meskipun dilakukan dirumah.
"Kegiatan desa untuk sementara di alihkan dirumah, sedangkan untuk kegiatan pos yandu dialihkan di pos Siskamling," jelasnya.
Masih menurut Sigit, permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Camat Pulau Laut Utara dan Bagian Keuangan serta Badan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru. Dari hasil rapat Tahun 2013, telah sepakat untuk melakukan ganti rugi, namun dari pihak Pemda Kotabaru hingga saat ini belum ada realisasinya.
Kasi Pembangunan Kecamatan, Dian Suriadi mengatakan, Pemerintah sudah memberikan solusi pada Kepala Desa Batuah untuk pindah ketempat yang telah disiapkan, namun Kades tidak mau menepati tempat yang di sediakan, dan pada akhirnya berkantor dirumah hingga sekarang.
"Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk berkantor, namun Kades tidak mau, jadi terpaksa berkantor dirumah," sebutnya beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Bagian Aset Daerah Kotabaru, Supiani Riadi S.sos mengatakan, tanah tersebut tidak termasuk didalam daftar Aset Daerah.
"Biasanya bila ada permasalahan didesa, maka Kepala Desa yang menanganinya. Misalnya pembebasan lahan untuk administrasi desa, dianggarkan dan diajukan ke Pemerintah untuk dibayarkan," terang Supiani, Senin (08/12/14).
Ditambahkan Supiani, "setiap pembangunan didesa yang menggunakan uang Negara, pasti dicatat dan didata, dimasukkan menjadi Aset Daerah," pungkasnya.
Sangat disayangkan, Desa yang berada dilingkungan padat penduduk dan berada diareal perkotaan, namun hingga sekarang tak memiliki kantor.(San/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.