Bidik Kalsel -
Bagi mereka yang belum haji, Tahun 2015 adalah kesempatan dan peluang besar yang diberikan Pemerintah untuk menunaikan haji.
Demikian diwacanakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saripuddin beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tingginya animo masyarakat Indonesia untuk pergi haji tak berbanding dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Untuk itu, dihimbau agar yang sudah pernah menunaikan ibadah haji memberikan kesempatan pada mereka yang belum pernah sama sekali menunaikannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel), H.M.Tambrin menyebut, untuk Propinsi Kalsel terdapat daftar tunggu haji lebih dari 74 ribu orang.Artinya, sekitar 23 tahun pendaftar baru bisa mendapat giliran dan diberangkatkan.
"Wacana yang disampaikan oleh Menteri Agama itu, tentunya menjadi angin surga bagi calon jemaah haji yang sudah bertahun-tahun mendaftar," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Ikatan Parsaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kotabaru, H.Abdul Gaffar, Sabtu (20/12/14) menilai, kebijakan Menteri Agama yang mewacanakan akan memberangkatkan calon jemaah yang belum pernah berhaji adalah hal yang menggembirakan. Hanya saja menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah perbedaan waktu tunggu calon haji reguler dan calon haji khusus, hingga tak ada kesan diskriminasi.
"Adanya wacana Menteri Agama itu, merupakan hal yang menggembirakan dan seperti angin surga, apalagi bagi mereka yang sudah lama termuat didaftar tunggu," sebutnya.
Dilanjutnya, selain memperhatikan perbedaan waktu daftar tunggu calon haji reguler dan calon haji khusus, bank juga harus menghentikan dana talangan haji, karena hal itu akan membuat antrian haji nantinya jadi bertambah panjang.
"Yang tidak kalah penting, untuk menekan antrian panjang, Kemenag harus mengubah kuota haji Propinsi menjadi Kuota Nasional. Dan bilamana perlu, dibuat aturan bahwa naik haji cuma satu kali saja," sambungnya.
"Banyak usulan yang kita sampaikan untuk perbaikan penyelesaian haji ini, diantaranya agar calon haji baru berusia sekitar 30 Tahun, juga prioritas pemberangkatan calon haji lansia berusia 70 Tahunan. Insya Allah pada Perhelatan Akbar Muktamar IPHI 2015, usulan tersebut diagendakan pembahasannya," pungkasnya.(San/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.