Bidik Kalsel –
Untuk menunjang dan memaksimalkan kinerja jajaran Kajari Batulicin, Pemkab Tanbu pinjam-pakaikan kendaraan operasional.
Sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan operasional roda dua dan empat dipinjam-pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kepada Kejaksaan Negeri Batulicin.
Serah terima aset Pemkab Tanbu tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Drs. Said Akhmad, MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin Agus Eko Purnomo, SH,M.Hum, baru-baru tadi di Kantor Bupati Tanbu, Gunung Tinggi, Batulicin.
Sekda Tanbu, Drs. Said Akhmad,MM mengatakan, pinjam pakai kendaraan operasional tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pihak Kejaksaan Negeri Batulicin dalam melaksanakan tugasnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kendaraan operasional yang dipinjam pakaikan oleh Pemkab Tanbu tersebut masih merupakan aset dari Pemkab Tanbu, namun penggunaannya saja yang dipakai oleh pihak kejaksaan negeri.
Seperti kita ketahui, ujar Sekda, wilayah Kabupaten Tanbu sangat luas. Dengan cakupan luas wilayah tersebut, maka diperlukan pula kendaraan operasional yang memadai untuk melakukan kunjungan kedesa-desa, khususnya desa-desa yang berada dipelosok atau jauh dari wilayah perkotaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan program-program pembangunan.
Dalam melaksanakan program pembangunan, Pemkab Tanbu terus melakukan evaluasi dengan melakukan peninjauan secara langsung kelapangan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan, sehingga apa yang menjadi program dari Pemkab Tanbu tersebut dapat tepat sasaran untuk masyarakat.
"Bupati Tanbu Mardani H Maming sering melakukan kunjungan kedesa-desa dalam rangka menghadiri kegiatan didesa, sekaligus juga melakukan sidak langsung kelapangan untuk melihat proyek pekerjaan pembangunan didesa," ujar Sekda seraya mengatakan kunjungan tersebut sering pula bersama unsur Muspida Tanbu.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Bagian Umkap Setda) Tanbu, Rooswandi Salem, S.Sos,MM mengatakan kendaraan operasional tersebut bersifat pinjam pakai. Dan asetnya masih milik Pemkab Tanbu. Namun pihak kedua atau penerima wajib untuk merawat dan memelihara operasionalnya.
Menurut Rooswandi, pinjam pakai kendaraan operasional tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang selama kendaraan masih diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas.
Adapun kendaraan operasional yang dipinjam pakaikan tersebut, yaitu kendaraan roda dua jenis KLX atau trail sebanyak 3 unit, kendaraan jenis bebek sebanyak 3 unit, serta kendaraan roda empat sejenis mini bus sebanyak 2 unit. (Arhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.