Diduga beroperasi ganda, warung yang ditengarai melakukan transaksi sesk esek disepanjang Jalan Propinsi di Kecamatan Sei Loban dibongkar Satpol PP Tanah Bumbu, Selasa (09/12/14).
Tanpa perlawanan, pemilik warung hanya bisa pasrah melihat warungnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hitungan menit, warung-warung sederhana berbahan kayu tersebut dihancurkan.
Dibongkarnya warung beroperasi ganda tersebut, merupakan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah memberikan peringatan kedua kalinya atau yang terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan kegiatan warung meresahkan masyarakat tersebut.
"Sebelumnya, pihak Kecamatan Sungai Loban sudah memperingatkan pemilik warung melalui surat peringatan atau teguran agar menghentikan, menutup, dan membongkar warung-warungnya sendiri dengan batas waktu seminggu, mulai dari Tanggal 24 – 30 Nopember 2014. Dan apabila ternyata masih beroperasi, tanpa mengindahkan surat peringatan tersebut maka akan ditindak tegas oleh aparat pemerintah tanpa ada ganti rugi dari pihak manapun," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanbu, Drs Herlambang MIP melalui Kasi Operasional dan Penindakan, Sarmidi.
Tujuan dibongkarnya warung tersebut, agar terjadinya ketertiban dan keamanan serta terhindar dari penyakit masyarakat yang berdampak menimbulkan penyakit seperti HIV / AIDS.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 8 buah warung dibongkar oleh Satpol PP Tanbu bersama dengan unsur Koramil, Polsek Pagatan, Camat Sungai Loban, MUI, KUA, Dinsosnakertrans Tanbu, Camat Sungai Loban, Kades Sebamban Baru, Kepala Desa Kertabuwana dan Kepala Desa Dwi Marga Utama. (Arhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.