Bidik Kalsel -
Jajaran Pegawai di Kabupaten Tanah Bumbu harus mempersiapkan diri atas berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang akan diberlakukan pada Tahun 2015.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad saat memberikan pengarahan apel pagi pada aparatur tersebut di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (31/12/14).
Ia menjelaskan, pemberlakuan ASN merupakan wujud dari Reformasi Birokrasi, tentunya seiring pemberlakuan tersebut akan memberikan perubahan yang signifikan, diantaranya sistem kerja aparatur maupun kepangkatan dan jabatan yang sangat berbeda dari sebelumnya.
Secara rinci dituturkannya, terkait mekanisme jabatan yang akan di sandang aparatur tersebut, tentunya lebih ditekankan pada profesional individu.
"Dalam hal itu tidak memandang senior ataupun junior, namun jika aparatur itu mampu, maka ia berhak menduduki jabatan sebagai yang tertuang dalam Undang undang ASN tersebut," jelasnya.
Selain itu lagi, terkait para ASN yang tidak produktif, secara aturan dapat di pensiunan dini. Hal ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah selain menciptakan Aparatur yang profesional juga bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan penggunaan anggaran pegawai yang efektif dan efesien.
"Melalui penerapan ASN yang akan di mulai Tahun 2015 ini saya berharap, mari kita dukung upaya pemerintah untuk mereformasi birokrasi melalui diri kita pribadi dulu, karena dengan itu mereformasi diri kita guna menciptakan aparatur yang perduli terhadap pelayanan publik," pungkasnya.(Winhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.