Bidik Kalsel -
Untuk memahami mekanisme, ketentuan serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pengadaan barang dan jasa, puluhan PNS dilingkungan Pemekab Tanah Bumbu mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (17/12/14) kemarin.
Acara yang digelar selama 3 hari itu dipusatkan di Ruang Rapat Sekda Tanbu Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Batulicin, dan dibuka secara resmi oleh Assisten III Bidang Administrasi, Muhlis, SH.
Dalam sambutannya, Assisten III mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut adalah momen yang sangat penting dalam upaya mengetahui tuntutan peraturan perundang-undangan dengan mempersiapkan aparatur yang dapat memenuhi persyaratan pelaksanaan pengelolaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Khusus pengadaan barang dan Jasa, Pemkab Tanah Bumbu sejak Tahun 2012 silam telah menerapkan sistem pengadaan elektronik atau e-procrument system di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Oleh sebab itu, menurut Muhlis, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala SKPD dan seluruh pejabat pengadaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk mempelajari dan memahami mekanismenya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme serta mengantisipasi tindakan yang salah langkah berdasarkan prinsip mentaati segala ketentuan hukum yang ada.
''Saya mengharapkan seluruh peserta Bimtek benar-benar mengikuti seluruh pemaparan dari narasumber dengan baik, mengikuti materi dengan sungguh-sungguh, mengimplementasikan kedalam sebuah tugas yang bersangkutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa dibandingkan sebelumnya,'' ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Narasumber dari Tipikor Polda Kalimantan Selatan, Bripka Andi Kohar turut memberikan materi.
"Potensi korupsi lebih banyak pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, karena saat pembelian barang yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pekerjaan kedinasan, akan membuka potensi kerjasama antara pemohon dengan pihak perusahaan yang menyediakan barang tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya," transaksi kedua belah pihak itu akan menciptakan hubungan kongkalikong dengan maksud saling menguntungkan kedua belah pihak, walaupun dari daftar harga tidak ada unsur mark up, namun tindakan tersebut tetap dikatakan perbuatan melawan hukum yang juga bagian dari proses berkembang biaknya bibit korupsi," pungkasnya. (Winhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.