Bidik Kalsel -
Merasa dirugikan, ratusan warga 13 Desa yang berada di 3 Kecamatan menuntut pengembalian lahan dengan mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/12/14).
Diperkirakan sebanyak hampir 200 orang warga perwakilan dari 13 Desa di 3 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu memenuhi Kantor DPRD Tanbu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.
Bernaung dibawah bendera Forum Masyarakat Desa Korban Hutan Tanaman Industri (FMDKHTI) dan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN Kalsel) dengan didampingi pula oleh AH. Partnership Law Office, warga dari Desa Sei Loban, Sebamban Lama, Sebamban Baru, Kerta Buana, Sari Mulia, Sari Utama, Giri Mulia, Hati'if, Kuranji, Bakarangan, Sumber makmur, Mustika dan Desa Batu Meranti mengajukan permohonan Pencabutan Izin Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Hutan Rindang Banua dan PT Kirana Khatulistiwa, serta meminta Perubahan Penunjukan kawasan Hutan dalam areal masyarakat.
"Kami merasa dirugikan. Perusahaan tak pernah melakukan pembebasan tanah dan tanaman kebun kami," ujar warga.
Menurut warga, bila memang perusahaan tidak mau membebaskan lahan kebun mereka, lebih baik di inclave saja atau dikeluarkan hingga mereka bisa menggarapnya sendiri.
Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Hasanuddi S Ag beserta anggota yang lainnya, serta dihadiri pula oleh Legal CSR PT HRB dan PT Kirana Khatulistiwa juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, rapat dengar pendapat pun digelar.
Dalam pertemuan yang disertai pembahasan panjang dan alot tersebut akhirnya menghasilkan 2 poin yaitu, kegiatan PT Borneo Indobara (PT BIB) akan dihentikan dengan penutupan jalan hauling yang berada didalam areal HTI, dan DPRD akan mendesak Pemkab Tanbu agar segera membentuk Tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfa'atan Tanah) dalam Kawasan Hutan.
Usai pertemuan, Ketua Kelompok Lahan Masyarakat dan pengurus FMDKHTI, Heru Riyanto dan H. Yusnan menegaskan, dalam beberapa hari kedepan mereka akan melakukan pengambilalihan paksa dan menduduki Kantor serta areal lahan yang digarap oleh pihak perusahaan tersebut.
"Bukan hanya menduduki dan mengambilalih paksa saja, tapi kami juga akan menghadap Menhut, Mabes Polri dan KPK untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Sementara Legal CSR PT HRB, Nurhadi Wibowo ketika dikonfirmasi usai acara pertemuan, mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya 2 poin hasil hearing tersebut.
"Semua urusan perijinan kami serahkan ke Pusat, karena kami hanya sebagai pelaksana dilapangan. Masalah ganti rugi memang tak ada, karena itu lahan didalam kawasan, tapi kami sudah berupaya untuk bermitra dalam bentuk lain dengan para warga," jelasnya. (M12)
Merasa dirugikan, ratusan warga 13 Desa yang berada di 3 Kecamatan menuntut pengembalian lahan dengan mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/12/14).
Diperkirakan sebanyak hampir 200 orang warga perwakilan dari 13 Desa di 3 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu memenuhi Kantor DPRD Tanbu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.
Bernaung dibawah bendera Forum Masyarakat Desa Korban Hutan Tanaman Industri (FMDKHTI) dan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN Kalsel) dengan didampingi pula oleh AH. Partnership Law Office, warga dari Desa Sei Loban, Sebamban Lama, Sebamban Baru, Kerta Buana, Sari Mulia, Sari Utama, Giri Mulia, Hati'if, Kuranji, Bakarangan, Sumber makmur, Mustika dan Desa Batu Meranti mengajukan permohonan Pencabutan Izin Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Hutan Rindang Banua dan PT Kirana Khatulistiwa, serta meminta Perubahan Penunjukan kawasan Hutan dalam areal masyarakat.
"Kami merasa dirugikan. Perusahaan tak pernah melakukan pembebasan tanah dan tanaman kebun kami," ujar warga.
Menurut warga, bila memang perusahaan tidak mau membebaskan lahan kebun mereka, lebih baik di inclave saja atau dikeluarkan hingga mereka bisa menggarapnya sendiri.
Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Hasanuddi S Ag beserta anggota yang lainnya, serta dihadiri pula oleh Legal CSR PT HRB dan PT Kirana Khatulistiwa juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Bumbu, rapat dengar pendapat pun digelar.
Dalam pertemuan yang disertai pembahasan panjang dan alot tersebut akhirnya menghasilkan 2 poin yaitu, kegiatan PT Borneo Indobara (PT BIB) akan dihentikan dengan penutupan jalan hauling yang berada didalam areal HTI, dan DPRD akan mendesak Pemkab Tanbu agar segera membentuk Tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfa'atan Tanah) dalam Kawasan Hutan.
Usai pertemuan, Ketua Kelompok Lahan Masyarakat dan pengurus FMDKHTI, Heru Riyanto dan H. Yusnan menegaskan, dalam beberapa hari kedepan mereka akan melakukan pengambilalihan paksa dan menduduki Kantor serta areal lahan yang digarap oleh pihak perusahaan tersebut.
"Bukan hanya menduduki dan mengambilalih paksa saja, tapi kami juga akan menghadap Menhut, Mabes Polri dan KPK untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Sementara Legal CSR PT HRB, Nurhadi Wibowo ketika dikonfirmasi usai acara pertemuan, mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya 2 poin hasil hearing tersebut.
"Semua urusan perijinan kami serahkan ke Pusat, karena kami hanya sebagai pelaksana dilapangan. Masalah ganti rugi memang tak ada, karena itu lahan didalam kawasan, tapi kami sudah berupaya untuk bermitra dalam bentuk lain dengan para warga," jelasnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.