Hebat. Itulah yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kotabaru. Meski tak masuk kerja selama puluhan hari, pegawainya dibiarkan dan tak diberi sanksi apapun.
Adalah mantan bendaharawan Dinas Pendidikan Kotabaru, Selamat, yang sekarang telah menjadi staf biasa. Sejak tidak lagi menjabat sebagai bendaharawan, Selamat tidak ada kabar beritanya, dan hingga sekarang puluhan hari tidak masuk kerja.
Dengan tidak adanya teguran dan sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Daerah, ada dugaan Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru tutup mata dan tak melaporkan hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Drs.H.Joni Anwar,MM, Kamis (08/01/15) saat ditemui berdalih, pihaknya sudah sering memanggil agar yang bersangkutan kembali hadir bekerja dan mempertanggung-jawabkan ketidak-hadirannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, namun yang bersangkutan tidak sekalipun datang ke kantor.
"Sudah sering kita panggil dan kita beri arahan agar segera kembali masuk kerja, karena ada sanksi bagi mereka yang melanggar disiplin namun hingga kini tidak datang juga," sebutnya.
Sementara Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotabaru, Drs.H.Selamat Riyadi menjelaskan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ada aturan tentang disiplin yang harus dipahami oleh seluruh PNS, baik itu kewajiban, larangan maupun sanksi disiplin itu sendiri.
Masih menurut Selamat, hal tersebut terjadi karena jarangnya Kepala SKPD melaporkan ketidak-disiplinan pegawainya. Para pegawai dibiarkan melakukan pelanggaran berlarut larut dan tak diberi sanksi sebagai efek jera.
"Biasanya bila ada masalah di Dinasnya, Kepala SKPD jarang ada melapor ke BKD, seperti tertangkapnya PNS yang tersandung masalah korupsi, narkoba, perjudian dan lain-lain. Kita tak menghendaki, bila mereka tersandung masalah tersebut, begitu bebas mereka tidak bisa kembali lagi bekerja, dan itu sangat disayangkan," pungkasnya.(San/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.