Bupati Himbau Warga Pengunjukrasa Membubarkan Diri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 04 Februari 2015

    Bupati Himbau Warga Pengunjukrasa Membubarkan Diri



    Bidik Kalsel -
    Terkait pendudukan lahan dan penghentian paksa oleh warga terhadap aktivitas PT Putera Perkasa Abadi (PT PPA) subcon dari PT Borneo Indobara (PT BIB), para pemilik lahan diundang Bupati Tanah Bumbu, Rabu (04/02/15).

    Sebelumnya pada Minggu (01/02/15), sebanyak hampir 500 orang warga pemilik lahan yang bernaung dibawah bendera FMDKHTI (Forum Masyarakat Desa Korban Hutan Tanaman industri) bersama LSM AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) berunjukrasa menduduki dan mengambilalih lahan yang sedang digarap oleh PT Putra Perkasa Abadi.

    Unjukrasa warga dari 3 kecamatan tersebut berimbas dengan tidak beroperasi kegiatan pertambangan batubara subcon PT BIB tersebut, karena adanya ratusan warga yang mengusir dan menduduki lahan secara paksa diwilayah Desa Hati'if Kecamatan Kusan Hulu.

    Sebanyak 5 orang perwakilan warga pemilik lahan memenuhi undangan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengadakan pertemuan untuk membicarakan solusi terbaik kedua belah pihak.

    Menurut Ketua perwakilan warga, H. Yusnani menyebut, dalam pertemuan itu Bupati mengarahkan agar warga segera membubarkan diri dan membiarkan PT BIB melakukan aktivitasnya kembali, karena bila masyarakat tetap berkeras menduduki lahan tersebut maka akan turun pihak aparat keamanan untuk menangkapi warga.

    "Sementara ini kami menolak, karena prosesnya sudah berada ditangan pengadilan. Bila ingin memediasi, seharusnya Pemkab Tanah Bumbu membicarakannya dengan pihak Kuasa Hukum kami," ujarnya.

    Masih menurut H. Yusnani, terkait adanya pendudukan dan pengambilalihan lahan tersebut, sebelumnya pihak mereka sudah menghadap dan menyampaikan laporan ke Menhut, Menteri ESDM, Menteri Agraria dan Kombas HAM.

    "Kami akan rundingkan dulu hasil pertemuan ini. Bila tak salah, proses masalah ini sudah 4 kali persidangan di pengadilan. Meskipun nantinya kami membubarkan diri, namun aktivitas perusahaan tetap kami pantau," tambahnya mewakili pemilik lahan lainnya.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyebut, arahan agar para warga segera membubarkan diri, karena prihatin nantinya bila para warga tersebut akan ditangkap oleh aparat keamanan.

    "Tidak mustahil nantinya mereka akan ditangkap, karena pihak perusahaan sendiri punya payung hukum yang jelas, dan mereka bekerja sesuai dengan legalitas yang dimiliki," terang Bupati.

    Masih menurut Bupati, untuk kompensasi ganti rugi dan hak kepemilikan akan dikomunikasikan dengan pihak perusahaan, namun untuk penyetopan aktivitas dan pendudukan lahan harus ada keputusan dipengadilan.

    "Untuk penyetopan aktivitas dan statusqou harus ada putusan dulu dari pihak pengadilan. Kasihan warga bila sempat ditangkapi, untuk itu saya arahkan agar membubarkan diri sambil menunggu proses sidang berjalan," pungkasnya.(M12)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda