Bertempat di SMK Negeri 1 Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Rabu, Tanggal 18 Februari 2015, External Relation Jhonlin Group menjalin kemitraan bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu yang didukung oleh PT. Arutmin Indonesia, mengadakan kegiatan Sosialisasi tertib berlalu lintas dengan tema "Meningkatkan Disiplin & Etika Berlalu lintas" dengan target peserta Pelajar tingkat SMA/SMK yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
,
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Disiplin dan Etika berlalulintas dan sebagai wujud kepedulian kami terhadap masyarakat khususnya para pelajar serta sebagai salah satu kontribusi nyata perusahaan untuk ikut serta dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu", seperti yang disampaikan oleh Andi Rudi selaku Group External Relation Jhonlin Group.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh siswa/siswi SMK/SMA yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu diantaranya dari SMK Negeri 1 Simpang Empat, SMA Nusantara, SMA Negeri 1 Simpang Empat, SMK Kodeco, SMK Bangun Benua, SMK Tunas Bangsa.
Dalam sosialisasi tersebut Kasat Lantas AKP Yusriandi Yusran Sik menyampaikan, "Apresiasi kepada Jhonlin Group yang berinisiatif berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu dalam mengadakan kegiatan sosialisasi Lalulintas ini. Semoga dengan kegiatan ini menyadarkan adik-adik pelajar akan cara berlalulintas yang baik dan aman."
"Siswa selama ini tidak tersentuh sosialisasi tentang lalulintas. Guru-guru juga perlu diberikan sosialisasi tentang cara aman berkendara dan tertib berlalulintas, karena guru akan menjadi contoh langsung untuk pelajar.", pernyataan Kepala sekolah SMKN 1 Simpang Empat Drs.Amran Ali, MM.
"Banyak dari teman-teman pelajar yang tidak paham cara aman berkendara. Misalnya saat menggunakan helm harus memasang pengaman dagu hingga berbunyi "klik" sebelum mulai berkendara.", pernyataan salah satu pelajar SMK N 1 Simpang Empat.
Berdasarkan materi yang disampaikan oleh Kasat Lantas sesuai dengan data otentik dari Satuan Lalulintas Polres Tanbu, penyumbang angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas mayoritas dari pengendara dengan rentang usia antara 16–30 tahun. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pelajar adalah berkendara tanpa SIM C karena batas minimal pengajuan ijin mengemudi adalah usia 17 Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.