KORPRI Tanbu Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan Perlindungan Anak - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 17 Februari 2015

    KORPRI Tanbu Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan Perlindungan Anak



    Bidik Kalsel -
    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tanbu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, dan Hukum Perlindungan Anak, Selasa (17/02/15) di Gedung 7 Pebruari Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanbu H. Difriadi Darjat.

    Kepala Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Tanbu, Sadriansyah mengatakan, digelarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Tanbu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi di Bumi Bersujud.

    "Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kesehatan agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan kerja masing-masing," ujar Sadriansyah.

    Adapun tujuan dari sosialisasi hukum perlindungan anak yaitu, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Sedangkan peserta sebanyak 200 orang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru SD - SMP dan Tenaga Kesehatan yang tersebar di empat Kecamatan yaitu, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Kuranji. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan terkait adanya Bantuan Hukum bagi anggota KORPRI.

    "Jika ada anggota KORPRI bermasalah dengan hukum, maka kami siap memberikan bantuan hukum melalui LKBH KORPRI terkait konsultasi hukum. Dan sifatnya gratis atau tidak dipungut bayaran. Keberadaan LKBH ini dibentuk oleh Bupati Tanbu Mardani H Maming yang memperhatikan bahwa PNS sangat rentan terhadap permasalahan hukum," ujar Sadriansyah.

    Sementara itu, Wakil Bupati Tanbu H. Difriadi Darjat menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka menambah pengetahuan dan wawasan para pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kesehatan sehingga dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    Menurut Wabup, jika kita punya kekuasaan ataupun wewenang akan sangat rentan korupsi. untuk itu maka perlu dicegah secara dini penyalahgunaan wewenang tersebut.

    "Dilingkungan pendidikan pun bisa saja terjadi korupsi, seperti korupsi dana BOS maupun pungli terhadap anak didik. Setidaknya tindak pidana korupsi dapat dicegah melalui kegiatan penyuluhan atau sosialisasi," ujar Wabup.

    Agar kita tidak korupsi, sambungnya, maka kita harus merubah gaya hidup. Biasakanlah untuk hidup sederhana dan jangan mengikuti gaya hidup bermewah-mewahan.

    "Gaya hidup sederhana saja, sehingga tuntutan tidak banyak. Uang gaji terasa cukup dengan hidup sederhana. Apalagi kita sebagai PNS perlu memanajemen keuangan dengan sebaik-baiknya," tambah Wabup.

    Adapun narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Bantuan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, dan Hukum Perlindungan Anak adalah Kepala Bagian Hukum dari Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Sujarwo,SH dan anggota LKBH UNLAM Banjarmasin, Syahroni SH,MH serta Ketua LKBH KORPRI Tanbu Mukhlis, SH,MH.(MN/hum)
      











    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda