"Kepala Daerah bisa dipidanakan, jika memberikan ijin usaha yang berkaitan dengan pemberian ijin Pertambangan, Perkebunan dan Lingkungan".
Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Saija'an Kotabaru, MN.Asikin,SH saat membacakan kesimpulan di acara Panel Diskusi Lingkungan Hidup yang bertema 'Pertanggung-jawaban Pidana Kepala Daerah Terhadap Kerusakan Lingkungan, Kamis (12/02/15) di ball room Grand Surya Hotel Kotabaru.
Disampaikan lagi oleh Asikin, terkait Instansi teknis yang melaksanakan pengawasan juga bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar.
Sayangnya, meskipun sudah mengundang Bupati Kotabaru, Ketua dan anggota DPRD Kotabaru dan Instansi terkait ternyata dalam acara diskusi tersebut hanya dihadiri oleh staf dari Dinas Kehutanan Kotabaru, Gt Rahmad.
"Kita sudah mengundang Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan semua fraksi di DPRD secara tertulis, serta diingatkan lagi melalui SMS namun mereka tidak berhadir," jelas Asikin.
Dalam acara diskusi yang menghadirkan narasumber DR.F.A.Abby,SH,MH dari Unlam Banjarmasin dan dihadiri pula oleh perwakilan Polres Kotabaru, IPDA Joko Purwanto, staf bagian lingkungan PT SILO Aan Alfihadi dan Perwakilan PT ITP Tarjun serta Kodim 1004 Kotabaru menghasilkan sebuah kesimpulan seperti yang dibacakan oleh Ketua LBH Saija'an sebelumnya.
Namun sebelum kesimpulan tersebut dibacakan, masing-masing peserta yang hadir, baik dari Tokoh Masyarakat, LSM, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya memberikan tanggapan dan pernyataan terkait dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Kotabaru dan hal-hal lainnya.
Dalam forum diskusi itu, Tokoh Masyarakat Usman Pahero berbicara adanya dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Sebuku. Dia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah melaporkan temuannya ke Instansi terkait, namun sayangnya belum ada kesimpulan Hukum terkait hal itu.
Terkait pencemaran lingkungan, hal yang sama diungkap pula oleh LSM dari Kecamatan Kelumpang, Enceng menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Sungai Kelumpang.
Sementara Ketua LP3K RI Kotabaru, Hardiyandi,SH lebih banyak mengomentari terkait rencana pertambangan di Pulau Laut yang berpotensi merusak lingkungan. Lebih jauh, Ia menyinggung proses penerbitan dokumen AMDAL dan proses ijinnya yang diduga sarat unsur gratifikasi.
Berbeda dengan yang lain, Ketua LSM Laskar Merah Putih Kotabaru, Yudi Sunardi lebih banyak menyinggung tentang dugaan perampasan tanah dan mengarah perambahan Hutan Lindung di Pulau Laut Timur.
Usai acara diskusi dan membacakan kesimpulan yang didapat, MN.Asikin kembali mengundang para peserta yang hadir untuk kembali melakukan pertemuan, guna mempersiapkan tindakan menyikapi hasil diskusi tersebut.
"Minggu depan akan kita lakukan lagi pertemuan diskusi, terkait langkah dan tindakan apa saja yang akan dipersiapkan dalam menyikapi hasil dari acara diskusi hari ini," pungkasnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.