Perketat Mutasi Lintas Daerah Atasi Kekurangan PNS - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 18 Februari 2015

    Perketat Mutasi Lintas Daerah Atasi Kekurangan PNS




    ‪‬
    Bidik Kalsel -
    Keinginan mutasi Pegawai keluar daerah semakin diperketat, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kekurangan PNS baik dari struktural maupun tenaga fungsional termasuk para guru yang tersebar diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, DR. Ambo Sakka saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan 35 Kepala Sekolah Dasar di Kantor Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Rabu (18/02/15).

    "Untuk memperketat adanya PNS yang akan mutasi lintas daerah, tentunya di dasari oleh alasan yang jelas. Bagi PNS Wanita harus memberikan alasan atas mengikuti suami yang bekerja di luar daerah, sedangkan PNS Pria tidak berlaku untuk mutasi kalau hanya untuk mengikuti istri," tegasnya.

    Ambo Sakka membeberkan, PNS yang mengajukan mutasi lintas daerah sekitar 20 orang tiap tahunnya, kalau dibiarkan, maka permasalahan terkait kekurangan tenaga Pegawai di Kabupaten Tanah Bumbu tak akan selesai, baik tenaga struktural maupun tenaga fungsional.

    Menurutnya, Jumlah PNS di Tanah Bumbu sekitar 4.290 orang, sedangkan kekurangan Pegawai sekitar 2000 orang. Walaupun kita baru saja menyelesaikan tahapan penerimaan CPNS, tentunya kembali pada kuota yang terbatas atas ketentuan Pemerintah Pusat yang hanya sebatas 316 dari peserta yang lulus CPNSD 2014.

    "Persoalan lainnya yang sedang dihadapi Pemerintah Daerah terkait kekurangan PNS, telah berdampak pada kebutuhan ditingkat struktural. Beberapa SKPD telah mengeluhkan atas kekurangan pegawai, bahkan ada pejabat esselon IV yang baru dilantik tapi tidak memiliki staf, walaupun ada, hanya sebatas pegawai honorer" terangnya.

    Ditegaskannya, upaya lainya yang sudah dilakukan BKD Tanbu untuk mengantisipasi kekurangan Pegawai, para CPNSD yang baru lulus harus menandatangani kontrak kerja diatas materai dengan ketentuan sanggup tidak pindah kerja keluar daerah selama masa kerja 20 Tahun, jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka CPNS tersebut harus membayar denda Rp 100 juta.

    Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Ir. Sartono mengukuhkan sedikitnya 35 Kepala Sekolah Dasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakannya, berpesan kepada para Kepala Sekolah Dasar yang baru dikukuhkan, agar lebih mengedepankan manajerial sekolah yang profesional. Pasalnya, profesionalitas Kepala Sekolah Dasar menjadi tolak ukur kualitas anak didik kedepannya.
    Terlebih lagi kata dia, dunia pendidikan sangatlah dinamis, kebijakan dan peraturan baru akan selalu berubah, untuk itu peranan Kepala Sekolah sangat vital guna menghadapi tantangan dunia pendidikan yang kian maju.(MN/hum)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda