Bidik Kalsel -
Meskipun sudah pernah beberapa kali pertemuan, baik antar desa maupun tingkat Kecamatan dan bahkan sudah sampai ke Kabupaten, namun hingga kini masalah sengketa lahan antara Desa Sangking Baru dan Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan belum tuntas.
Dengan belum adanya titik terang tapal batas antar desa ditanah yang disengketakan, kembali perwakilan warga meminta pihak DPRD Kotabaru untuk membantu memediasi dan memfasilitasi pertemuan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama dengan Komisi I DPRD Kotabaru, Sabtu (21/02/15), perwakilan warga Desa Sangking Baru, Supeno berharap kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan sengketa Tanah Cadangan antara 2 Desa tersebut.
"Kami minta tolong permasalahan tanah cadangan diselesaikan. Kami minta keadilan yang sebenar-benarnya, dan tanah cadangan itu harus bagi 2 (dua)," tegasnya
Ketua LP3K RI Kotabaru, Hardiyandi SH selaku pendamping warga Desa Sangking Baru mengatakan, permasalahan Tanah Cadangan dan Batas Desa sampai sekarang belum terselesaikan. Kami berharap kepada DPRD melalui Komisi 1 untuk membantu menyelesaikannya.
"Kami mempunyai bukti kuat, bahwa ada berita acara kesepakatan antara 2 desa untuk membagi Tanah Cadangan tersebut. Kepada Pemda Kotabaru, begitu telah dibagi agar segera ditempatkan Patok Batas antar Desa diatas tanah tersebut," ujar Hardiyandi.
Menurut Hardiyandi, dengan berlarutnya permasalahan tersebut, masyarakat Desa Sangking Baru merasa sangat dirugikan, karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan yang disaksikan oleh Unsur Muspika namun hingga kini belum terealisasi.
Atas dasar kesepakatan tersebut, Hardiyandi bersama perwakilan warga lainnya membawa permasalahan itu ke DPRD Kotabaru, untuk memediasi dan meminta Pemerintah Daerah agar menetapkan batas kedua desa diatas Tanah Cadangan.
"Harapan kami, Pemerintah Daerah bersama DPRD bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam penyelesaian Tanah Cadangan dan batas desa," pinta Hardiyandi.
Sementara Kepala Desa Sungai Kupang Jaya, Sujatmiko mengungkapkan, masalah sengketa lahan Tanah Cadangan tersebut sudah selesai, hanya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
"Sebenarnya permasalahan tanah tersebut sudah selesai, kami tinggal menunggu Keputusan dari Bupati Kotabaru saja," terang Sujatmiko.(San/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.