Fhoto By Net |
Bidik Kalsel -
Karena dianggap telah melanggar hukum dengan membebastugaskan para tenaga pengajar, Dosen Politeknik menggugat Direktur Politeknik dan Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan Kotabaru.
Gugatan perdata itu disampaikan langsung oleh H. Muzakir Fachmi,ST,MM, DKK ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (16/03/15.
Menurut H.Muzakir Fachmi DKK, gugatan tersebut dilakukan karena Direktur Politeknik dan Ketua Yayasan telah melanggar hukum, membebas tugaskan mereka tanpa melalui prosedur yang jelas.
"Yayasan juga telah merubah status kami, dari Dosen Tetap menjadi Dosen Part Time," ujar Muzakir.
Selain H.Muzakir Fachmi, penggugat lainnya, Juniansyah,SE dan Ir.Jaya Amin Fauzi berharap, pihak Pengadilan Negeri Kotabaru mengabulkan gugatan mereka itu.
"Berharap agar PN Kotabaru membatalkan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh Direktur Politeknik terhadap kami," ungkap Muzakir mewakili rekannya yang lain.
Ditemui diruang kerjanya, Direktur Politeknik Kotabaru Ibnu Fauzi membenarkan, ada mengeluarkan Memo membebas tugaskan beberapa Dosen, hal itu dimaksudkan dalam rangka Evaluasi.
"Itu bukan pemecatan, hanya pembebas tugasan sementara, satu semester saja, meng clear kan perjanjian kontrak kerja dan memperjelas status mereka," terang Ibnu.
Sementara pihak Yayasan, Veri mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi yang ada. Pihak manapun yang tidak bisa memenuhi regulasi, tidak bisa ditolerir, karena bila melanggar justru istitusi mereka yang bakal jadi korban.
"Saya tidak paham maksud mereka, namun yang jelas seorang Dosen harus profesional. Pihak kami hanya melakukan pembinaan, bukan pemberhentian," terangnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.