Sebanyak 2 kubik kayu jenis Ulin (besi) berhasil diamankan Satuan Polisi Kehutanan Kotabaru disirkal milik Imran, warga Desa Betung Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru.
"Diperkirakan kayu ulin itu baru berumur 15 tahun," sebut R.Herlambang, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kotabaru, Selasa (24/03).
Dilanjutkan Herlambang, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kayu batangan jenis ulin itu diambil dikawasan Hutan Milik PT.Inhutani II yang berjarak 9 KM dari Desa Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru.
"Pemilik kayu tidak kita tahan, orangnya kooperatif saja, hanya dikenakan wajib lapor, setelah P2-1 (berkas lengkap) perkara berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru," terang Herlambang.
Ditambahkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, operasi yang kami lakukan bulan lalu berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti kayu ulin tersebut.
Menurut Herlambang, kurang berhasilnya operasi penertiban yang mereka lakukan, diduga karena informasinya telah bocor dan diketahui para pelaku pembalakan liar.
"Pelaku pembalak liar berhasil kabur dan hanya meninggalkan kendaraan pengangkut ,sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu hasil curian," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.