Kades Sei Cuka Diduga Jual Lahan Warga - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 17 Maret 2015

    Kades Sei Cuka Diduga Jual Lahan Warga

    Pertemuan saat mediasi dan pengecekan lahan


    Bidik Kalsel -
    Ratusan hektar lahan ladang milik warga Kelompok Pertanian yang diduga diserobot dan dijual oleh Kades Sei Cuka Satui Tanah Bumbu, akhirnya diungkap dan digugat secara hukum oleh para pemilik lahan.

    Lahan Pertanian seluas 1.306 hektar yang berada di Desa Sei Cuka, yaitu berbatasan diantara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut tersebut, kini sebagian telah berpindah tangan pihak lain karena adanya dugaan campur tangan pihak ketiga yang tak bertanggung jawab menjualnya.

    Berdasarkan kronologis fakta asal muasal lahan, tanah Kelompok Tani ladang berpindah tersebut telah diketahui oleh Mantan Kepala Desa yang lama maupun Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat legalitas dan perjanjian yang jelas.

    Beberapa hari yang lalu, Ketua Kelompok Tani ladang berpindah yang juga merupakan mantan Kades sei Cuka tersebut, Ardian Spd menceritakan asal muasal lahan yang telah mereka garap tersebut banyak diambil orang, padahal tidak sedikit biaya yang telah mereka keluarkan untuk menggarap dan melengkapi legalitasnya.

    "Sejak Tahun 1980, saya bersama Pak Edy Suryani, mantan Sekdes beserta keluarga dan para warga Sei Cuka membuka ladang hingga akhirnya PT Menara Hutan Buana datang meminjam lahan kami tersebut untuk menanam kayu akasia," terang Ardian.

    Ditambahkannya, lahan ladang yang bakal dijadikan Hutan Tanaman Industri oleh PT MHB tersebut dengan sistem bagi hasil ke masyarakat pemilik. Hanya saja, dia tak habis pikir dengan Kades Sei Cuka yang sekarang, Masripai tidak mengakui surat-surat dan legalitas segel mereka hingga bahkan diduga telah menjualnya kepada orang lain.

    "Dia (Masripai) pernah melaporkan saya ke pihak Polres Tanah Bumbu dan Polda serta Korem Kalimantan Selatan. Saya akan tuntut balik hal itu, karena selain tanah kami dijual juga telah mencemarkan nama baik saya," tambahnya.

    Kepemilikan Lahan Ladang milik Ardian itu juga dibenarkan oleh Mantan Kades Sei Cuka, H Bustani yang menyebut bahwa benar adanya lahan kelompok tani yang dipimpin Ardian tersebut.

    "Dari 1.006 hektar tersebut, yang ada legalitasnya dan sempat dikerjasamakan dengan pihak perusahaan seluas 700 hektar, sedangkan 306 hektarnya digunakan kelompok Ardian bercocok tanam," terangnya.

    Atas permasalahan dan keberatan pihak Kelompok Ardian itu, Selasa (10/03/15) lalu diadakan rapat mediasi antara Kelompok Tani Ardian dengan Kades Masripai di Korem Banjarmasin yang dihadiri Tim Mabes TNI Pusat. Dalam hasil rapat mediasi tersebut, kelompok Tani Ardian yang didampingi Pengacara Dr.H.Fikri Chairman,SH dapat membuktikan legalitas otentik kepemilikan lahan.(Edy S/M12).









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda