Bidik kalsel -
Berdasarkan sebuah laporan dari salah satu lembaga kontrol di Tanah Bumbu ke Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi oleh anggota DPRD Tanah Bumbu, pihak Kejari Batulicin memanggil pihak yang terlibat.
Ditemui diruang kerjanya oleh para kru media, Kamis (05/03/15), Kajari Batulicin Agus Eko Purnomo SH melalui Kasi Intel Harwanto SH yang didampingi oleh Kasi Datun selaku Ketua Tim Penyelidikan, Abdurrahman SH membenarkan telah mengundang Ketua DPRD Tanah Bumbu untuk dimintai keterangannya.
Selain anggota DPRD Tanah Bumbu, Kejari Batulicin telah memanggil pihak terkait yang terlibat didalam pencairan dana Tali Asih dari PT Tunas Inti Abadi, yaitu para pemilik lahan dan penerima dana tersebut.
"Kami hanya diminta bantu melakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, karena laporannya ada disana bukan di Kejari Batulicin," terang Harwanto.
Menurut pihak kejari Batulicin, laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh sebuah lembaga kontrol sosial tersebut, adalah kucuran dana tali asih dari PT TIA kepada pemilik lahan sebesar Rp 750 juta perbulan.
"Kami terima surat dari Kejagung pada awal Pebruari 2015 kemaren, dan diberi waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan. Kasusnya adalah laporan dugaan gratifikasi anggota dewan terhadap pemilik lahan," tambahnya.
Ditambahkan pula oleh Abdurrahman, meskipun sudah melampaui batas waktu penyelidikan yang diberikan oleh Kejagung, pihaknya terus melakukan penyelidikan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai keterangan dari beberapa pihak.
"Apapun hasil penyelidikannya nanti, kami tetap akan melaporkan ke Kejaksaan Agung, termasuk kendala dilapangan," pungkasnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.