Kisruh Yayasan Poltek Kotabaru Disidang Perdanakan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 26 Maret 2015

    Kisruh Yayasan Poltek Kotabaru Disidang Perdanakan

    Fhoto by JCO


    Kotabaru -
    Sidang Perdana Gugatan Ir.H.Muzakir Fahmi DKK kepada Ibnu Fauzi,S,Sos, Direktur Politeknik Kotabaru beserta Pihak Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan (YP2S) , digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (26/03).

    Sekira jam 10:00 wita sidang dimulai oleh Majelis Hakim ; Ahmad Husaini (Ketua), Harry Suryawan,SH.,M.Kn (Hakim Anggota 1), Rasysha,SH (Hakim Anggota II) dengan agenda Mediasi antara Pihak Penggugat (Ir.H.Muzakir Fahmi DKK) dan Pihak Tergugat (Ibnu Fauzi dan pihak Yayasan).

    Untuk sidang Mediasi, Majelis Hakim menawarkan kepada masing-masing pihak, MN.Asikine Ngile,SH (kuasa hukum penggugat, dan Tri Wahyudi Warman,SH (Kuasa Hukum Tergugat), siapa yang ditunjuk menjadi Hakim Mediator, namun Kuasa Hukum para pihak sepakat mempersilahkan kepada Majelis Hakim menunjuk dan akhirnya ditunjuklah Arri Djami,SH.,MH yang menjadi Hakim Mediator.

    Kepada kru media ini Majelis Hakim mengatakan, sesuai aturan,Hakim Mediator diberi waktu 40 Hari melaksanakan sidang mediasi para pihak, kalau belum ada indikasi 'Damai' maka bisa ditambah 12 hari lagi waktunya.

    "Kalau proses mediasi gagal juga, langsung dilaksanakan proses persidangan untuk pembacaan gugatan. Agenda sidang selanjutnya menunggu laporan Hakim Mediator," terangnya.

    Usai sidang perdana, ditutup dengan agenda mediasi para pihak, penggugat dan tergugat, masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya. Bermediasi diruangan yang disiapkan pengadilan Negeri Kotabaru dengan dipimpin Hakim Mediator.

    Setelah sidang mediasi awal, Juniansyah,SE,salah satu penggugat mengemukakan, dihadapan Hakim Mediasi kami sampaikan permintaan kepada pihak tergugat untuk membatalkan memo yang sudah disampaikan, dan rehabilitasi nama baik. Pengembalian hak mengajar, hak membimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL), sebagai Pembimbing Tugas Akhir dan Penguji Tugas Akhir Mahasiswa.

    "Kepada pengajar pengganti yang sudah memberikan mata kuliah ketika kami dibebastugaskan, hanya menyelesaikan sampai materi terakhir, selanjutnya tugas mengajar dikembalikan kepada kami," ungkapnya.

    Menanggapi permintaan pengguggat yang disampaikan kepada pihak tergugagat, Tri Wahyudi.W,SH kuasa Hukum tergugat mengatakan, kita mengacu Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013. Disitu ada kualifikasi dosen yang harus dipenuhi, untuk itu Yayasan mengeluarkan surat untuk penataan sistem.

    "Pihak yayasan tidak pernah memberhentikan penggugat, cuma yayasan ingin meningkatkan SDM. Bagi dosen diwajibkan melanjutkan studi S2. Untuk menanggapi tuntutan penggugat, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak yayasan," jelas Tri wahyudi.(Red)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda