Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Adukan PT STC - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 24 Maret 2015

    Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Adukan PT STC

    fhoto by net


    Kotabaru -
    Merasa pihak perusahaan belum membayar kewajibannya sesuai UU Tenaga kerja, 7 mantan karyawan PT Sebuku Tanjung Coal (Group PT Silo) mengadu ke Dinas Terkait dan DPRD Kotabaru.

    Dalam pertemuan yang digelar sebelumnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, kedua belah pihak kukuh mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga mediasi pun menemui jalan buntu (deadlock).

    Pada rapat mediasi yang digelar di Kantor Disosnakertrans tersebut, 7 orang mantan karyawan itu menyampaikan 7 point tuntutannya kepada Pihak PT.SCT yang isinya antara lain ; minta penyelesaian hak atas pemutusan hubungan kerja , upah lembur yang belum dibayarkan dari Tahun 2009-2010 , THR Tahun 2009 - 2010, perubahan upah pokok, jaminan hari tua, dan upah selama proses penyelesaian hubungan kerja.

    Sayangnya, dari 7 point tuntutan tersebut, pihak mediator Disosnakertrans Kotabaru, Yanti Rosalinda Sinaga SH melihat hanya 4 point saja yang bisa dituntut, yaitu ; berhak mendapat pesangon, upah lembur, THR dan berhak dibayar selama proses sampai putusan tetap dari pengadilan hubungan industrial Banjarmasin.

    Dengan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak, 7 mantan karyawan tersebut membawa permasalahan itu ke DPRD Kotabaru, dan diruang pertemuan DPRD itu pula, hasil pertemuan sebelumnya yang dimediatori oleh Disosnakertrans terdahulu disampaikan dimuka forum rapat, Senin (23/03).

    Hanya saja pada rapat dengar pendapat yang digelar diruang rapat gabungn DPRD Kotabaru itu, pihak perusahaan PT.STC tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kotabaru dengan alasan Direktur Utama PT.STC sedang berada diluar negeri.

    Beberapa Anggota DPRD dari Komisi I berpendapat, dengan tidak hadirnya pihak perusahaan maka sebaiknya DPRD melayangkan surat peringatan. Namun sebagian Anggota DPRD lainnya menyarankan mediasi dilaksanakan lagi di DPRD daripada meneruskan bersidang di Hubungan Industrial Banjarmasin, akhirnya pimpinan rapat Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah ST memutuskan akan menggelar rapat dengar pendapat lagi dengan para pihak tersebut.(Red)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda