Terkendala Perijinan,Kapal Perintis Terpaksa Ditambatkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 10 Maret 2015

    Terkendala Perijinan,Kapal Perintis Terpaksa Ditambatkan



    Bidik Kalsel -
    Karena tak memiliki ijin operasional, sudah hampir 2 bulan kapal Delta Sembada (Perintis) yang biasa dipergunakan warga Kecamatan Pulau Sembilan ke Kota Kabupaten Kotabaru terpaksa ditambatkan.

    Sebelumnya kapal Perintis tersebut melayani angkutan barang dan penumpang para warga Pulau Sembilan dan sekitarnya, namun dengan adanya Surat Larangan dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kotabaru, hingga akhirnya kapal tersebut ditambatkan di Pelabuhan PT.Pelindo III Stagen Kotabaru.

    Nakhoda KM Delta Sembada (Perintis), Samsuri saat dikonfirmasi, Senin (09/03/15), membenarkan adanya surat dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kotabaru yang berbunyi ; larangan kapal Perintis sebagai kapal Kargo untuk mengangkut penumpang sebelum melengkapi persyaratan sebagai kapal penumpang non konvensi berdasarkan telegram surat maklumat Direktur Jendral Perhubungan Laut nomor PR.101/1/DA -2015 Tanggal 07 Januari 2015 dan larangan menaikkan penumpang serta barang.

    "Dengan adanya surat itu, sudah 2 bulan ini atas perintah dari pihak perusahaan kapal tidak dioperasikan sementara menunggu terbitnya ijin operasional,"terangnya.

    Diakuinya, sebenarnya Kapal Perintis peruntukannya sebagai kapal Kargo pengangkut barang saja bukan mengangkut orang, hanya karena dorongan rasa kemanusiaan saja maka warga boleh menumpang.

    "Kami kasihan, mereka minta tolong agar bisa menumpang. Sementara disana tidak ada kapal lain yang bisa mengantar mereka bepergian antar pulau, hingga akhirnya kami tolong," ungkapnya.

    Kepada Instansi terkait, Samsuri berharap agar diberikan ijin operasi lagi, karena kapal jenis yang sama (Perintis) didaerah lain sudah beropersi, cuma kapal perintis di Kotabaru saja yang belum beroperasi.

    "Semoga ijin operasionalnya cepat keluar, karena didaerah lain sudah pada beroperasi, cuma di Kabupaten Kotabaru saja yang belum," harapnya.

    Menanggapi tidak beroperasinya Kapal Perintis rute Pulau Sembilan Kotabaru, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru, Capt.Hasan Basri mengumukakan, dengan keluarnya Maklumat Pelayaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, untuk sementara kegiatan operasional R-11 Keperintisan Kotabaru ditunda dulu sampai menunggu revisi sertifikasi terhadap pemenuhan sesuai dengan maklumat Pelayaran.

    "Untuk hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar dibuatkan nota dinas untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Kapal 'Kargo' sesuai dengan maklumat pelayaran," ucap Hasan, Senin (09/03/15).

    Ditambahkannya, terkait pengoperasian Kapal Delta Sembada, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang dengan mengacu ketentuan pemenuhan kapal penumpang, khususnya perlengkapan keselamatan kapal tersebut.

    "Apabila sudah memenuhi, akan diterbitkan sertifikasinya di KSOP kelas I Banjarmasin. Secepatnya dalam minggu ini, karena nota dinas dari Pusat sudah turun, tinggal dari pihak operator Kapal mengajukan ke KSOP Kelas I Banjarmasin," jelasnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugiannor mengatakan, sebenarnya kapal Perintis itu adalah kapal Kargo (pengangkut barang). Boleh saja membawa penumpang setelah mendapat Sertifikasi, dan itu yang belum dimiliki kapal Perintis di Kotabaru. Mestinya pihak Syahbandar Kotabaru mempercepat pengurusan sertifikasinya.

    "Sebenarnya yang berwenang terhadap kapal Perintis itu adalah pihak Syahbandar. Jika ijinnya diperlambat, maka akan berdampak pada warga Pulau Sembilan. Semoga dalam waktu dekat ini sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya.(Hasan/M12)










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda