Tanah Bumbu -
Ahli Waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Rusmawati dan Rusmiati menerima dana santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru, di Batulicin, Senin (13/4).
Rusmawati dan Rusmiati menerima dana santunan kematian dari BPJS atas meninggalnya suami mereka, Fahriansyah (47 tahun) PNS di Kelurahan Batulicin dan Hipzi (55 tahun) PNS di Disporabudpar SD Serdangan Kecamatan Kusan Hilir Pagatan.
Dana santunan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Tanbu, Said Akhmad didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu, Roswandi Salem, Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Batulicin, I Nyoman Hari Sujana, kepada dua orang Ahli Waris PNS tersebut.
Sekretaris Daerah Tanbu, Said Akhmad menyambut baik dengan telah disalurkannya dana santunan kematian tersebut. Apalagi dana tersebut dengan cepat tersalurkan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Sementara Kepala BPKAD Tanbu, Roswandi Salem mengatakan penyaluran dana santunan merupakan tindak lanjut kerjasama pemerintah Kabupaten Tanbu dengan pihak BPJS Kantor Cabang Kotabaru sejak awal Februari 2015.
Sejak dimulainya kerja sama tersebut, jelas Roswandi, tidak sedikit PNS di Kabupaten Tanbu yang didaftarkan pemerintah daerah sebagai anggota BPJS. Dengan menjadi anggota BPJS, keselamatan kerja mereka akan dijamin oleh pihak BPJS jika suatu saat mengalami resiko kesehatan akibat pekerjaan atau tugas yang dilaksanakan.
"Sebagai wujud kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanbu dengan BPJS, hari ini kami menyalurkan santunan kematian bagi ahli waris PNS yang meninggal. Penyaluran dana ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan perhatian Pemerintah Daerah terhadap PNS," kata Rooswandi.
Rooswandi menambahkan, Kabupaten Tanbu merupakan daerah pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendaftarkan seluruh PNS nya menjadi anggota BPJS Bidang Ketenagakerjaan. Dengan keanggotaan tersebut, diharapkan turut mengurangi resiko biaya kesehatan jika mereka telah mengalami kecelakaan, sebab semuanya akan ditanggung BPJS.
Sementara itu, Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan pada BPKAD Tanbu, Hendra Wardana SE,MM mengatakan, penyaluran dana bantuan duka atau kematian sudah menjadi bentuk tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja hingga resiko kematian.
"Jadi sudah sepantasnya ahli waris yang ditinggalkan menerima dana santunan dari BPJS, yang nilainya masing-masing mencapai Rp 21 juta perorang," ujarnya.
Jumlah PNS di Tanbu yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Bidang Ketenagakerjaan sebanyak 4.651. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah, menyusul adanya rencana Pemerintah Daerah yang juga ingin memasukan kalangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjadi anggota BPJS.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.