Bidik Kalsel -
Karena dianggap mematikan usaha dan tak bisa pergi melaut, ratusan nelayan tradisional Kotabaru mendatangi Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan Perikanan, DPRD Kotabaru dan Kantor Bupati Kotabaru, Senin (06/04).
Unjuk rasa itu dilakukan terkait terbitnya Permen Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 yang dianggap mematikan usaha nelayan tradisional di Kotabaru, karena kebanyakan para nelayan tersebut menggunakan perahu dibawah 10 GT.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan ratusan warga nelayan tersebut, meminta kepada Pemerintah Daerah Kotabaru untuk memberikan kebijaksanaan agar mereka tetap bisa melaut sampai Tahun 2016 depan, sebelum adanya kepastian alat tangkap yang bagaimana diperbolehkan nantinya.
"Sampai Saat ini para nelayan tidak berani melaut," ungkap Usman Pahero, salah seorang koordinator aksi.
Dari Jalan Nelayan Desa Hilir Muara, massa bergerak mendatangi Kantor Dinas Perhubungan, kemudian ke Kantor Dinas Kelautan Perikanan dan melanjutkan lagi menuju Kantor DPRD Kotabaru. Pada setiap kantor Dinas, pengunjuk rasa melalui koordinator aksi selalu berorasi dan mengeluar permintaan kemudahan serta kebijakan yang intinya para nelayan bisa turun kelaut.
Hanya pada Kantor DPRD dan Bupati Kotabaru saja yang mengecewakan, karena para nelayan tak bertemu Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru, hingga aspirasi yang mereka sampaikan tak tersalurkan langsung kepada pemegang kekuasaan.
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, Hardiyandi,SH, Usman Pahero dan Yudi Sunardi selaku perwakilan nelayan secara bergantian berorasi.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.