Warga Nilai Karaoke Kartika Langgar Aturan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 07 April 2015

    Warga Nilai Karaoke Kartika Langgar Aturan



    Bidik Kalsel -
    Berbagai tanggapan beragam yang menilai keberadaan tempat Karaoke Kartika Kotabaru terindikasi hanya untuk tempat mabuk dan pemicu perkelahian, hingga membuat para warga sekitar meminta kepada Pemda setempat untuk menutupnya.

    Warga berharap,  apa bila dugaan pelanggaran aturan tersebut dapat dibuktikan oleh pihak berwenang mungkin sebaiknya ditutup saja, karena selama adanya tempat karoke tersebut diwilayah RT 03 tidak ada manfa'atnya dan hanya membawa mudharat bagi warga sekitar.

    "Kebanyakan yang datang hanya bermabuk-mabukan, perkelahian dan obat-abatan. Itu menyalahi ijin, jadi lebih baik harus ditutup saja," cetus salah seorang warga.

    Hal yang sama diungkap pula oleh warga lainnya, Aripin dan Supriyadi yang mengatakan tempat hiburan tersebut sudah tak sesuai lagi peruntukannya, karena disalahgunakan untuk tempat mabuk dan memicu perkelahian.

    "Banyak dampak negatifnya, karena sering terjadi perkelahian, mabuk-mabukan dan lain-lain. Mestinya Pemerintah setempat harus tegas, jangan dibiarkan, kalau menyalahi ijin harus ditutup saja," ujarnya.

    Manager Karaoke Kartika, Surya saat ditemui, Minggu (05/04) kepada kru media membantah telah menyalahgunakan perijinan.

    "Kami tidak menyediakan ledies dan minuman beralkohol, malahan spanduk larangan membawa minuman keras, senjata tajam dan lainnya ditempel didepan pintu karaoke‎. Silakan Satpol PP datang dan cek kegiatan disini, jangan kita di fitnah menjual minuman dan lain-lain," kata Surya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC NU Kotabaru, H.Salman‎ Basri,MM, Senin (06/04) mengatakan, tidak masalah adanya tempat karoeke bila tidak menyalahi Undang Undang, namun kalau ada terindikasi sebagai tempat mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lainnya perlu dibuktikan melalui aparat penegak hukum dan Pemerintah setempat.

    "Kami NU hanya ikut Pemerintah saja, misalnya benar ada temuan, diberi teguran, saran dan aturan. Namun jika tidak menurut, maka harus ditindak tegas dengan menutupnya," ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Kotabaru, KH.Muktar Mustajab juga mengatakan, jika benar ada indikasi di Karaoke Kartika sebagai tempat mabuk-mabukan, perkelahian dan lain-lain, itu namanya pelanggaran. Bukan hanya melanggar aturan Agama Islam, bahkan juga melanggar aturan dari Pemerintah.

    "Pihak Pemerintah lah yang segera menindak-lanjutinya, jika ada keluhan dari warga dan bila Karoke Kartika sudah tidak sesuai lagi‎ sebagai tempat hiburan keluarga, segera tangani dan ditanggulangi agar jangan sampai merembet ke hal lainnya, tinggal pihak Polisi dan Satpol PP yang turun tangan," jelasnya.

    Dihari yang sama, Ketua Muhamadiyah Kabupaten Kotabaru, Abdul Somad mengatakan, adanya hal yang sifatnya bertentangan dengan norma-norma agama, norma sosial apalagi membahayakan masa depan disekitarnya, jelas dirinya juga sependapat dengan yang lainnya.

    "Kita sudah punya aparat penegak hukum, mereka yang harus mengambil tidakan tegas seperti memberikan surat teguran dan peringatan. Saya yakin itu jelas harus ditutup, karena ditinjau dari segi manfa'at buat masyarakat tidak ada, hanya membuat keresahan‎ dan jangan sampai masyarakat yang mengambil tidakan sendiri," ungkapnya.

    Kepala Satpol PP Kotabaru, Drs. Murdianto, Senin (06/04) dikantornya mengatakan, kalau ada terindikasi mabuk-mabukan, perkelahian dan lainnya di Karaoke Kartika, itu tugasnya Polisi, tapi bila hanya jam buka dan perijinannya atau ada temuan para cewek penghibur, itu hanya sifatnya pembinaan dan himbauan.

    "Kalau merazia orang yang mabuk-mabukan atau perkelahian, itu sifatnya sudah menjurus kriminal‎ dan menjadi tugas kepolisian, selain itu adalah kewenangan Satpol PP," jelasnya.(Hasan)















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda