5 Kades Ancam Tutup PT Surya Bumi Tunggal Perkasa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 07 Mei 2015

    5 Kades Ancam Tutup PT Surya Bumi Tunggal Perkasa

    Suasana Pertemuan di Kantor Camat Hampang
    Bidik Kalsel -
    Adanya selisih perhitungan hasil dan angsuran yang diterapkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Surya Bumi Tunggal Perkasa (Green Eagle Group) secara sepihak, memicu reaksi 5 Kepala Desa dan berbuntut akan adanya penutupan aktivitas kebun perusahaan.

    Pada pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Hampang Kabupaten Kotabaru, Kamis (07/05/15) untuk menyamakan persepsi dan solusi dari selisihnya perhitungan penghasilan dan angsuran yang dihadiri Unsur Muspika Hampang, Koperasi Tri Hampang Bersatu beserta Kuasa Hukum nya, pihak PT SBTP dan 5 Kades, yaitu Kades Cantung Kanan, Kades Cantung Kiri, Kades Lalapin, Kades Limbungan dan Kades Hampang ternyata belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

    Berlarut larutnya pembahasan permasalahan tersebut tanpa ada titik terang, karena masing masing pihak saling ngotot dan merasa telah sesuai prosedur, memicu para Kepala Desa membuat keputusan yang berujung akan adanya penutupan kegiatan perkebunan tersebut.

    "Sudah 8 bulan lebih dan 5 kali undangan pertemuan, namun masalah ini tidak juga ada titik terang dan kepastiannya. Kami berlima sepakat akan melakukan penutupan aktivitas perusahaan," ujar salah seorang Kades mewakili rekan lainnya.

    Ketua Koperasi Tri Hampang bersatu, Yusnan sangat mendukung tindakan yang diambil oleh para Kades, karena menurutnya, pihak perusahaan selalu mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak rekanannya.

    Menurut Yusnan, pihaknya dalam tenggang waktu selama hampir 8 bulan melaksanakan rapat dengan pihak perusahaan selalu menemui jalan buntu, karena tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan tentang biaya investasi kebun plasma hingga akhirnya pihak koperasi meminta bantuan kepada akuntan publik dan legalnya agar pihak perusahaan dapat menjelaskan apa yang seharusnya, sesuai dengan Permen dan aturan perbankan yang berlaku.  

    "Saya selaku Ketua Koperasi yang membawahi 1.447 orang anggota, sangat mendukung dan setuju langkah yang diambil para Kades," sebut Yusnan sambil menuturkan baru dalam sebulan terakhir ini, setelah adanya pendampingan baru diketahui perhitungan yang sebenarnya yang merugikan pihaknya.

    Menurut Yusnan, ada indikasi permainan yang dilakukan pihak perusahaan, karena pihak perusahaan menerapkan suku bunga angsuran masa tenggang tanpa setahu pihaknya, hingga anggota koperasi yang seharusnya untung dengan adanya kelebihan dana angsuran, kini malah terutang dengan adanya penerapan suku bunga oleh pihak perusahaan.

    "Penutupan ini akan berimbas dan berdampak pada masyarakat sekitar juga pihak perusahaan.Saya akan ungkap permainan pihak perusahaan, yaitu adanya indikasi Mou yang dipalsukan dan penanaman diluar HGU areal kebun," ujarnya.

    Sementara pihak Management PT SBTP, Pradoko saat mendengar keputusan para Kepala Desa yang akan menutup aktivitas kebun, meminta waktu 1 bulan untuk menyelesaikan permasalahan, namun ditolak dan diberi waktu 5 hari.

    "Satu bulan adalah waktu yang mepet, jika diberi waktu cuma 5 hari, itu sama halnya dengan tak diberi kesempatan sama sekali," ungkap Pradoko pasrah.

    Camat Hampang, Agus Salim yang pada saat itu memimpin mediasi, saat mendengar keputusan para Kepala Desa untuk menutup aktivitas kebun perusahaan, hanya menyarankan agar tidak mengambil jalan pintas yang bersifat anarkis, karena masih ada jalan untuk menuju proses kesepakatan selama kedua belah pihak bisa menahan diri dan berupaya mencari titik temunya.(M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda