Bidik Kalsel -
Sebanyak 300 pasangan nikah siri se Tanah Bumbu di Sidang Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah oleh Pengadilan Agama Batulicin bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Gedung Serba Guna Kecamatan Satui, Kamis (21/05/15).
Dalam acara yang dihadiri para pasangan suami istri, serta anaknya sudah lama hidup berumah tangga namun belum terdaftar secara resmi di Perintahan. Untuk itu, demi sahnya pernikahan, mereka mendaftarkan dirinya di Sidang Isbat untuk kelangsungan hidup keluarga dan anak mereka demi masa depan.
Ketua Pelaksana Pengesahan Nikah, Kasi Pernikahan dan Perceraian Tanah Bumbu, Norman mengungkapkan, selain untuk mensahkan pernikahan pasangan suami istri dan mendapatkan Buku Nikah, isbat nikah juga untuk memberikan nama ayah pada Akta Kelahiran anak, hingga tidak lagi tercantum atas nama ibu.
"Jika memiliki Buku Nikah yang sah nanti, maka apabila ada proses perceraian, anak tersebut akan mendapat hak harta warisan dari bapaknya," ujarnya.
Pelaksanaan Isbat Nikah yang digelar selama 2 hari, Rabu dan Kamis (20-21/05/15) tersebut, total dari 300 pasangan yang terdaftar se Tanah Bumbu, sebanyak 60 pasangan berasal dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Angsana
Sementara para pasangan yang sudah disahkan dan mendapatkan Buku Nikah, menyambut gembira dan mengucapkan terima kasih atas program Pemkab Tanbu yang telah membantu mereka dengan mengadakan acara Nikah Massal Gratis.
"Mudah mudahan kegiatan ini tetap berlanjut, karena kemungkinan masih banyak orang yang belum terdaftar dan ketidak-tahuan kegiatan Program Pemerintah Tanah Bumbu ini," ucap mereka.(Edy S/M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.