4 Perda Baru Ditetapkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 07 Juli 2015

    4 Perda Baru Ditetapkan



    Tanah Bumu -
    Sebanyak 4 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Tanbu, Selasa (07/07/15).

    Diwakili oleh Sekdakab Tanbu, Drs Said Akhmad, unsur Forum Komunikasi Daerah, Staf Ahli, Kadis, Kepala Badan, Kepala Bagian, perwakilan Bank Kalsel, Bank BRI dan Perusda Batulicin Jaya Utama serta PT Nusantara Batulicin, Rapat Paripurna pengesahan 4 Perda tersebut digelar diruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA MH SE.

    Adapun 4 Peraturan Daerah yang disetujui tersebut adalah, Perda penyertaan modal ke Perusda PT Nusantara Batulicin, Pemekaran Kecamatan Kusan Tengah dan Kusan Raya, Dampak Analisis Jalan Raya serta Penyelenggaraan Arus Lalu Lintas Jalan Raya.

    Meskipun pada awal pembahasannya, Fraksi Golkar dan Amanat Demokrat menolak penyertaan modal ke Perusda PT Nusantara Batulicin, namun menurut Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA SH SE saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, hal tersebut wajar didalam demokrasi.

    "Wajar bila dari 8 Fraksi, ada 2 Fraksi yang menolak. Sah sah saja pandangan fraksi tersebut, namun yang jelas, apa yang sudah disahkan hari ini adalah untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

    Ditambahkannya, PT Nusantara Batulicin belum pernah diberikan modal pembelian, dan yang diluncurkan dulu sebesar Rp 40 milyar adalah untuk membangun pabrik, bukan modal untuk pembelian karet.

    "Dana penyertaan modal tersebut akan dicairkan dianggaran perubahan Pemkab Tanbu sebesar Rp 15 milyar, dan sebesar Rp 15,6 milyar dari pihak PTPN XIII," pungkasnya.(M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda