Kotabaru -
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru, masa persidangan III Rapat ke 21 Tahun 2015, pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang usulan Pemberhentian Bupati Kotabaru dan Wakil Bupati Kotabaru Masa Jabatan 2010-2015, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Rais meminta maaf atas kepemimpinannya selama ini, Rabu (01/07/15).
Dipimpin Hj.Alpisah,Ketua DPRD Kotabaru bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kotabaru di hadiri oleh Bupati H.Irhami,seluruh Kepala SKPD,Perwakilan Polres Kotabaru,Komandan Kodim dan Danlanal Kotabaru, dan anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Irhami Ridjani Rais meminta maaf jika selama memangku jabatan sebagai Bupati Kotabaru, ada hal yang tak pantas dan tak menyenangkan terhadap masyarakat banyak.
Selain meminta maaf, Irhami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Ekskutif dan Legeslatif serta pihak terkait lainnya, yang mana telah membantu dan bekerjasama membangun di Bumi Saijaan.
"Pembangunan adalah tugas yang berada di pundak kita, yang harus bisa terwujudkan. Yang pada gilirannya, dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat, namun sebagai manusia biasa, maka tak terlepas dari salah dan khilaf," ujar Irhami.
Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Hj.Alpisah,S,sos,M.AP mengatakan, atas nama Pimpinan DPRD Kotabaru, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru beserta jajarannya selama kurun waktu 5 tahun terakhir, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada terdapat kekurangan.
"Meskipun dalam perjalanan membangun Kotabaru ini pasang surut, namun itu dinamika dalam proses menuju kemajuan. Mari kita lupakan masa lalu, dan sekarang menatap masa depan," ucap Alpisah.
Drs.H.Mukni.Af, Wakil Pimpinan DPRD menyampaikan, terkait tentang usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Masa Jabatan 2010-2015, adalah berdasarkan Pasal 78 ayat 1, Pasal 79 ayat 1 dan Pasal 80 huruf F UU 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, Kepala Daerah dan Wakil Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan atau berakhir masa jabatan, wajib memberhentikan Bupati, Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 30 hari.
"Melalui sidang ini, diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru akan berakhir jaatannya pada Tanggal 10 Agustus 2015. Oleh karena itu, Pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gebernur Kalimantan Selatan untuk meletakkan pemberhentiannya dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," terangnya.(Hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.